Polisi Miliki Dua Alat Bukti untuk Tetapkan Ajudan Putri Chandrawathi, Brigadir RR Sebagai Tersangka

- 8 Agustus 2022, 19:51 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.*
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.* /ANTARA/

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu, 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kronologis Mobil Pick Up Masuk Jurang di Sukamantri Ciamis, Delapan Orang Tewas. Dua Diantaranya Anak-anak

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Truk Terguling di Gentong Tasikmalaya Timpa Minibus, Dua Orang Meninggal

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah