Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E pada Kasus Pembunuhan Brigadir J. Simak Pengertiannya

- 13 Agustus 2022, 21:27 WIB
Ilustrasi. Arti Justice Collaborator. Siapa saja yang boleh menjadi Justice Collaborator.*
Ilustrasi. Arti Justice Collaborator. Siapa saja yang boleh menjadi Justice Collaborator.* /Pixabay/@VBlock/

Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat, dari tulisan 'Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya' dari Ahmad Sofian, kedudukan justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang harus memberi keterangan dalam persidangan.

Dalam persidangan, Hakim akan mempertimbangkan dalam meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap justice collaborator.

Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat, pada tahun 1970-an.

Baca Juga: Persib Bandung Raih Kemenangan Pertama Usai Tundukkan PSIS Semarang 2-1, David da Silva Cetak Brace

Adanya justice collaborator terkait dengan susahnya menyelesaikan kasus para mafia. Dimana mafia akan menutup mulut saat tertangkap oleh polisi.

Justice collaborator dinilai akan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, ada 6 syarat untuk menjadi justice collaborator:

Baca Juga: 15 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Pramuka 2022, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial pada 14 Agustus Besok

- Mengakui Kejahatan

- Bersedia mengembalikan aset terkait tindak pidana yang dikerjakan

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah