Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat, dari tulisan 'Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya' dari Ahmad Sofian, kedudukan justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang harus memberi keterangan dalam persidangan.
Dalam persidangan, Hakim akan mempertimbangkan dalam meringankan pidana yang dijatuhkan terhadap justice collaborator.
Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat, pada tahun 1970-an.
Baca Juga: Persib Bandung Raih Kemenangan Pertama Usai Tundukkan PSIS Semarang 2-1, David da Silva Cetak Brace
Adanya justice collaborator terkait dengan susahnya menyelesaikan kasus para mafia. Dimana mafia akan menutup mulut saat tertangkap oleh polisi.
Justice collaborator dinilai akan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, ada 6 syarat untuk menjadi justice collaborator:
- Mengakui Kejahatan
- Bersedia mengembalikan aset terkait tindak pidana yang dikerjakan