Kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan. Selain itu, lanjut Hasto, LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," terangnya.
Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Viral! Kasus Ibu-ibu Bermobil Mewah Mencuri Cokelat, Hotman Paris Siap Bela Pegawai Alfamart
Atas dasar itu, Hasto menyebut pihaknya ragu dengan permohonan perlindungan Putri.
LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan, setelah laporan dugaan pelecehan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan pengusutannya.
"Karena sudah sampai titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut," terangnya.
Baca Juga: Akun WhatsApp Anda Dibajak? Simak Cara Mengatasinya
Kendati begitu, Hasto menambahkan LPSK tetap akan menerima permohonan pengajuan perlindungan di waktu depan, meskipun permohonan Putri saat ini ditolak.
Demikianlah penjelasan mengenai alasan penolakan permohonan perlindungan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***