SIMAK Susunan Acara Pada Upacara 17 Agustus 2022 Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud

- 16 Agustus 2022, 06:33 WIB
Ilustrasi Teks Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2022 Untuk Memperingati HUT RI Ke 77 Tahun berdasarkan SE Kemendikbud.*
Ilustrasi Teks Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2022 Untuk Memperingati HUT RI Ke 77 Tahun berdasarkan SE Kemendikbud.* /setkab.go.id/

KABAR PRIANGAN -  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke 77 pada tanggal 17 Agustus 2022, masyarakat dihimbau untuk melaksanakan upacara memperingati detik detik proklamasi.

Dalam upacara tersebut, terdapat susunan acara yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Surat Edaran Kemendikbud dikeluarkan agar terdapat keseragaman dalam Susunan Acara Upacara Peringatan detik-detik proklamasi.

Baca Juga: Teks Proklamasi Versi Hasil Ketikan dan Tulisan Tangan, Simak Perbedaannya

Berikut susunan acara pada upacara 17 Agustus 2022:

Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.

Pembina upacara tiba di tempat upacara.

Penghormatan kepada pembina upacara.

Laporan pemimpin upacara.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Berkedok Arisan di Banjarsari Ciamis Makan Puluhan Korban, Tersangka Ternyata Perempuan Muda

Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.

Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.

Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Ibu Bermobil Mewah Curi Coklat di Alfamart Sampora, Tangerang

Amanat pembina upacara.

Pembacaan doa.

Laporan pemimpin upacara.

Penghormatan kepada pembina upacara.

Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.

Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Baca Juga: Warga Pasar Cibatu Garut Protes Terjadinya Alih Fungsi RTH Lahan PT KAI

Himbauan untuk Masyarakat pada 17 Agustus 2022

Sesuai surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022, pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Dugaan Perselingkuhan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Terancam Pidana, Simak Faktanya!

Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing.

Antara lain, dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah