Sayangnya, BSG dan TS hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, ke-7 tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang perjudian.***