Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ini Tanggapan Pengacara Brigadir J Soal Upaya Banding

- 26 Agustus 2022, 23:38 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hasil keputusan sidang kode etik atas Ferdy Sambo/
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hasil keputusan sidang kode etik atas Ferdy Sambo/ /Antara/

KABAR PRIANGAN – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, niat Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan, untuk mendapatkan hak pensiun dan menghindari hukuman etik.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, langkah Ferdy Sambo yang akan mengajukan banding hanyalah akal-akalan agar dia mendapatkan hak pensiunnya.

Selain itu, kata dia, upaya banding pun dilakukan oleh Ferdy Sambo agar dia terhindar dari hukuman etik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat Tidak Hormat, Punya Waktu Tiga Hari untuk Ajukan Banding

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin, dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews, Jumat 26 Agustus 2022.

Untuk itu, Kamaruddin meminta agar majelis hakim yan gmenyidangkan Ferdy Sambo dalam upaya bandingnya, tak perlu menghiraukan upaya banding tersebut.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Baca Juga: Jambore Pemuda Islam Digelar Dua Hari, Bupati Ciamis Tiba-tiba Turun dan Tinggalkan Tempat Sambutan, Ada Apa?

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya.

Seperti diketahui, sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam dan pembacaan putusan dilakukan pada jam 2.00 dinihari.

Baca Juga: Kondisi Terkini Presenter dan Pelawak Tukul Arwana. Ini Ungkapan Hati Sang Anak, Egha Prayudi

Berdasarkan hasil siding kode etik tersebut telah diputuskan Ferdy Sambo akhirnya dipecat tidak hormat atau PTDH dari Polri.

Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dirinya dipecat dengan tidak hormat

DIkutip kabar-priangan.com dari antaranews.com, selain dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga menerima sanksi etika dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri itu.

Baca Juga: Presidium CDOB Kabupaten Tasikmalaya Utara Klaim, Wilayah Tasikmalaya Utara Lebih Siap Dimekarkan

Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait dengan keputusan sidang kode etik Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Dedi meminta maaf kepada rekan-rekan media karena sidang kode etik tersebut selesai hingga memakan waktu hingga 18 jam.

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.

Baca Juga: Big Match Persib vs PSM Diundur. ADA APA? Simak Jadwal Lengkap Pertandingan Pekan ke 7 BRI Liga 1 2022/2023

Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.

Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Sebut Bidang Keolahragaan Dispora Garut Lemah

Menurut Dedi, pengenaan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Selain itu, sidang etis Ferdy Sambo menghadirkan 15 saksi dan mengakui apa yang telah mereka lakukan.

Baca Juga: Sisca Kohl Dilamar Jess No Limit dengan Cincin Senilai Rp488 Juta, Simak Profilnya Berikut Ini

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi. ***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah