- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Baca Juga: Aparat Polres Banjar Bekuk Pengedar Narkoba. Pelaku Ditangkap Gara-gara Naik Motor Tak Pakai Helm
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha: SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Polisi Pasang Bronjong di Pinggiran Tanjakan Panganten Garut
Usaha mikro atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.***