Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers. Dewan Pers Bersyukur  

- 31 Agustus 2022, 18:43 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers. Dewan Pers Bersyukur
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers. Dewan Pers Bersyukur /MKRI.id/tangkap layar/

 

KABAR PRIANGAN —Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.

Keputusan itu diputuskan oleh MK dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 31 Agustus 2022.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

Baca Juga: Kecelakaan Hari Ini: Truk Tabrak Tiang BTS di Bekasi, 7 Anak SD Meninggal!

Dalam keputusannya, MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Baca Juga: Luis Milla Pulih, Bobotoh Minta Rombak Pemain Persib: Robi Darwis, Kakang Rudianto, dan Ferdiansyah Out?

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman. 

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Baca Juga: Gelombang Pasang dan Ombak Tinggi Terjang Pantai Pangandaran, Tingginya Mencapai 6 Meter

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Baca Juga: Dangdut Academy 5 Indosiar Babak 50:50 Hari Ini akan Menampilkan 4 Peserta Grup 1, Live di Indosiar

Atas keputusan MK, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengutarakan, secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Baca Juga: Detik-detik Tiang BTS Ambruk Menimpa Truk Putih di Sebrang Lokasi Tabrakan Maut SDN Kota Baru Bekasi Barat

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah