Pertama, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum dan memastikan prosesnya berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis scientific investigation.
Baca Juga: Hendak Berangkat ke Pengajian, Seorang Ibu Meniggal Dunia Tertabrak Mobil di Buniseuri Ciamis
Kedua, penyidik menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM serta kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
Ketiga, dikuatkannya kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Keempat, mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.***