Komnas HAM Duga PC Sebagai Korban Pelecehan Seksual, Simak Penjelasannya

- 2 September 2022, 15:32 WIB
Komnas HAM mengakui ada perbedaan dengan hasil temuannya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM mengakui ada perbedaan dengan hasil temuannya dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Dengan demikian, kata Komnas HAM, kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Adapun alasan mengapa PC tidak segera melaporkan Tindakan pelecehan ini adalah karena ketakutan atas ancaman Yoshua.

Alasan tersebut disampaikan pula oleh ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang menegaskan keterangan tersebut.

Baca Juga: SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Sudah Diterima Kejagung, Ini Nama-namanya

Menurutnya, Putri Candrawathi selaku korban sempat merasa enggan melaporkan peristiwa pelecehan tersebut.

Dengan eadaan tersebut, dia memohon kepada penyidik untuk menindaklanjuti petunjuk-petunjuk awal yang disampaikan soal kekerasan seksual.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor (PC) untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku (J), dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," kata Andy.

Baca Juga: Misteri Sosok Susi yang Tahu Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, Simak Faktanya!

Kesimpulannya Komnas HAM, Beka, sempat mengatakan bahwa Brigadir J dipastikan tak pernah mendapat siksaan. Tewasnya J murni hasil luka tembak di kepala dan dada sebelah kanan.

Pada acara konferensi pers Komnas HAM, termasuk yang dirangkum Pikiran-Rakyat berikut adalah rekomendasi terkait pelecehan pada Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah