Perusahaan Ojek Online Grab Akan Patuh Terhadap Aturan Kenaikan Tarif Ojol. Simak Aturannya

- 7 September 2022, 22:38 WIB
Perusahaan Ojek Online Grab Menyatakan Akan Patuh Terhadap Aturan Kenaikan Tarif Ojol
Perusahaan Ojek Online Grab Menyatakan Akan Patuh Terhadap Aturan Kenaikan Tarif Ojol /Antara/Aprilio Akbar/

KABAR PRIANGAN - Perusahaan ojek online Grab akan mematuhi peraturan Pemerintah mengenai penyesuaian tarif angkutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan, Grab siap dan akan mematuhi peraturan tersebut.

“Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022,” kata Tirza, dikutip kabar-priangan.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ada 1.049 Lowongan Pekerjaan dari 20 Perusahaan, Bursa Loker Dibuka di Kota Tasikmalaya hingga 8 September

Kepmen tersebut, kata dia, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.

Adapun ia menjelaskan, tarif tersebut akan disosialisasikan secara bertahap pada pengemudi dan konsumen.

“Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,” ujar Tirza.

Baca Juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama yang Dibebaskan, dari Eks Menteri Hingga Mantan Kepala Daerah

Adapun kenaikan tarif sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Saat Mahasiswa Unjuk Rasa, Bupati Garut Tegas Menolak Kenaikan Harga BBM

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Baca Juga: Kronologi Santri Gontor Meninggal, Begini Respons Pondok Pesantren!

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x