BSU Tahap 2 Bakal Segera Dicairkan, Berikut Cara Pengecekan dan Proses Penyaluran BSU

- 20 September 2022, 21:48 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta akan segera dicairkan dalam 1-2 hari ini.*
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta akan segera dicairkan dalam 1-2 hari ini.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta akan segera dicairkan dalam 1-2 hari ini. Berikut adalah cara pengecekan, cara mendaftar, dan proses penyaluran BSU.

Dikutip Kabar-Priangan.com dari Antara, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BSU tahap 2 akan disalurkan kepada 1,3 juta pekerja atau buruh dengan total anggaran sebesar Rp 814,8 miliar.

BSU akan disalurkan melalui lima bank pemerintah atau Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk kemudian disalurkan ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Nama dan NIK-nya Dicatut Pakai Kata-kata Tak Senonoh, Seorang Bidan di Ciamis Syok, Siap Tempuh Jalur Hukum

Adapun BSU tahap 1 telah dicairkan pada Senin 12 September 2022 untuk 4,63 juta pekerja atau buruh dengan anggaran sebesar Rp 2,62 triliun.

"Dana tersebut diteruskan kepada bank himbara selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap 1," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Senin 12 September 2022.

Anwar juga mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima sebanyak 5,09 juta data calon penerima BSU untuk 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data yang diterima tersebut kemudian diverifikasi, divalidasi, dan dipadankan sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut

Setelah dilakukan proses verifikasi tersebut, maka terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang tercatat berhak menerima BSU untuk tahap 1.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x