Adapun Syarat-syarat Penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Baca Juga: Asal Mula dan Sejarah Rebo Wekasan, Simak Juga Amalan dan Tata Cara Sholat Hajat Saat Rebo Wekasan
Untuk pencairan BSU tahap kedua, bagi pekerja yang berhak menerima BSU dapat mengecek dengan penjelasan sebagai berikut:
Cara Cek Status Penerima BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Isu Perselingkuhan Reza Arap, Rossa Ungkap Ciri-ciri Pria Idamannya
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun, Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.