BSU Tahap 2 Bakal Segera Dicairkan, Berikut Cara Pengecekan dan Proses Penyaluran BSU

- 20 September 2022, 21:48 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta akan segera dicairkan dalam 1-2 hari ini.*
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta akan segera dicairkan dalam 1-2 hari ini.* /Antara/

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: 2 Mesin ATM Toserba di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Dibobol, 2 Pelaku yang Sempat Lari Ditangkap Warga

Proses penyaluran BSU Tahun 2022:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.

Demikianlah proses penyaluran BSU dan cara pengecekannya.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah