KABAR PRIANGAN - Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudrajad Dimyati atas kasus dugaan suap itu dilakukan di Semarang Jawa Tengah, dan Jakarta.
Dengan adanya insiden yang menyeret nama Sudrajad Dimyati ini pihak MA mengaku merasa sangat prihatin. Dikutip Kabar-Priangan.com dari pmjnews, pihak MA angkat bicara yang disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan.
“Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD (Sudrajad Dimyati),” kata Andi di Kantor MA Jakarta, Jumat 23 September 2022.
“Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ucap Andi.
Berdasarkan hasil OTT yang dilakukan KPK, Kamis 22 September 2022, terdapat 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Selain Sudrajad Dimyati (SD), termasuk juga Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.