Kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati atas dugaan suap Rp 800 juta bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait kasus koperasi Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam perkara itu, Koperasi Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Akan tetapi mereka tidak puas atas keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat, Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Kedua pengacara tersebut diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa staf Kepaniteraan MA.
Pihak-pihak tersebut yang menjadi perantara untuk berkomunikasi dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang nantinya diharapkan bisa menetapkan putusan sesuai dengan keinginan mereka.*