Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rafael sudah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Mulai hari ini, sodara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Sri Mulyani.
Pencopotan ini dilakukan agar pemeriksaan terhadap Rafael yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bisa lebih mudah.
“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang Kami dapat tetapkan,” tambahnya.
Sri Mulyani juga telah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin dari Rafael Alun Trisambodo untuk segera ditindak lanjuti. Saat ini, surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael sudah diterbitkan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,5 Hari Ini di Morotai Maluku Utara, BMKG Catat Terjadi Gempabumi Susulan 1 Kali
Dalam kesempatan itu juga Sri Mulyani menyampaikan permintaan maaf kepada David Latumahina dan keluarga besarnya.***