Baca Juga: Ini Hidangan Saat Ramadhan yang Paling Disukai Masyarakat Indonesia!
Tulus menilai, persyaratan tersebut sama saja akan menghalangi para aktivis perlindungan konsumen dari LPKSM untuk masuk menjadi anggota BPKN. Justru yang terpenting pada konteks spirit perlindungan konsumen adalah spirit pembelaan dan keberpihakan pada hak-hak konsumen.
"Untuk apa jika calon/anggota BPKN berpendidikan S2 atau bahkan S3, tetapi tidak punya
etos dan militansi keberpihakan pada perlindungan konsumen di Indonesia," ujar Tulus.***