KPK menaikan kasus dari ayah tersangka penganiayaan, Mario Dandy tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Lembaga tersebut menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
Baca Juga: 5 Tips Menahan Amarah Ketika Berpuasa, Simak di Sini!
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi sejak tahun 2011-2023 sebesar puluhan miliar rupiah. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan. Salah satunya Safe Deposit Bos milik Rafael.***