Baca Juga: Objek Wisata di Garut Alami Penurunan Pengunjung Dibanding Libur Lebaran Tahun Lalu
Nurudin juga menyampaikan bahwa keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Hasil kelulusan beradasarkan kompetensi peserta. Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama RI tahun anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA, atau melalui link berikut:
Pengantar pengumuman klik di sini *