Disampaikannya, tugas para petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada Pasal 1 ayat 9 misalnya disebutkan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
"Perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, harus siap membina, melayani, dan melindungi jamaah, baik diminta atau tidak diminta," ucap Anna seraya menambahkan hal itu harus menjadi komitmen utama petugas haji.***