KABAR PRIANGAN - Penganiayaan terhadap seorang wartawan yang pelakunya merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut, dikecam berbagai kalangan termasuk Dewan Pers. Dewan Pers mengingatkan lagi kepada aparat dan para pejabat bahwa kerja jurnalistik bukan sebatas profesi, tetapi lebih dari itu yaitu menjalankan mandat konstitusi.
“Ini peristiwa yang patut kita kecam bersama karena pada hakikatnya para jurnalis yang menjalankan tugasnya adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam pernyataan pers di Kantor Dewa Pers, Jakarta, Senin 1 April 2024, dilansir Antara.
"Itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi, baik dalam konteks pemberitaan maupun dalam konteks kebutuhan perlindungan fisik dan kesehatannya,” ujar Ninik menambahkan.
Saat jumpa pers tersebut Ninik didampingi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, serta Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana.
Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan, Sukandi Ali, dianiaya oleh oknum prajurit yang diyakini oleh korban pelakunya berjumlah tiga orang. Penganiayaan terjadi di Pos TNI AL (Posal) Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis 28 Maret 2024.
Harus ada jaminan dari TNI AL
Karena itu, lanjut Ninik, dalam kasus ini Dewan Pers berupaya membuka komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali untuk penanganan insiden tersebut. Pihaknya meminta tiga hal dari pimpinan TNI AL yaitu jaminan perlindungan kepada korban dan keluarganya, jaminan kesehatan untuk memulihkan fisiknya, dan jaminan proses hukum berjalan sampai tuntas.
“Jadi, jangan sampai setelah ada peristiwa ini, kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya,” ucap Ninik.