KABAR PRIANGAN - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menghilangkan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG) banyak diperdebatkan oleh masyarakat.
Perihal dihapusnya pasal tunjangan profesi guru , Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan mengenai isi RUU Sisdiknas yang telah diusulkan.
Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas sebenarnya mengupayakan penghasilan layak bagi semua guru, baik ASN maupun honorer.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Berikut Ini Isi Pasalnya
Dilansir kabar-priangan.com dari Antara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyebutkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah untuk tingkatkan kesejahteraan guru di Tanah Air.
"RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak," ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Dia juga menjelaskan bahwa RUU itu bertujuan unutk mengatur kesejahteraan bagi guru.
Bagi guru-guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.