Kemendikbudristek:RUU Sisdiknas Bertujuan Agar Para Guru  Dapatkan Kesejahteraan yang Layak

- 29 Agustus 2022, 22:59 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.*
Tangkapan layar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.* //ANTARA/Indriani/

Selain itu, RUU itu juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Test PCR Dihilangkan, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Besok 30 Agustus 2022

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," terang dia.

Bagi guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka Pemerintah akan memberikan bantuan operasional.

Intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Baca Juga: Waspada! BKP Garut Temukan Buah-buahan dan Sayuran yang Mengandung Zat Berbahaya Beredar di Pasaran

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tegas dia.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x