1.200 Tenaga Honorer Pangandaran Diberhentikan, Ini Kata Bupati Jeje…

4 Mei 2021, 21:35 WIB
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata /DOK Kabar-Priangan.com/

KABAR PRIANGAN - Struktur birokrasi di Pemkab Pangandaran dinilai "gemuk", jumlah pegawai dinilai terlalu banyak dibanding beban kerja. Atas situasi itu, Pemkab Pangandaran melakukan perampingan dengan memberhentikan sebagian pegawai non ASN atau pegawai honorer.

"Pegawai kami jumlahnya mencapai 4.400 orang, saya ingin ada efisiensi jumlah pegawai sampai 30 persen," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Senin (3/5/2021) malam.

Perampingan itu menurut Jeje disesuaikan atau mengacu kepada analisa beban kerja.

"Misalnya di puskesmas, berdasarkan analisa beban kerja jumlah pegawai maksimal cukup 62 orang. Pada kenyataannya lebih, bahkan ada yang 62 pegawai itu hanya pegawai honorer saja. Nah ni perlu perampingan," kata Jeje.

Baca Juga: Garut Dapat Banprov Rp 614,693 Miliar, KPK Harus Turun Lakukan Pengawasan

Perampingan 30 persen pegawai non ASN itu berarti memberhentikan sekitar 1.200 pegawai secara bertahap. Sejauh ini baru sekitar 250 pegawai yang sudah diberhentikan.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan upaya perampingan itu adalah tingginya beban honor atau gaji yang harus dibayar setiap tahun.

"Setahun beban gaji non ASN mencapai Rp 100 miliar lebih, dengan perampingan ini kami ingin porsi APBD lebih banyak untuk rakyat, untuk membangun," kata Jeje.

Baca Juga: Ngaku Wartawan, Malah Ngamuk di Kantor Desa Cikondang Cineam, Deden : Mereka tak Cerminkan Insan Jurnalis

Menanggapi tuduhan bahwa perampingan pegawai ini berkaitan dengan "dendam politik" pasca Pilkada, Jeje membantah.

"Tak ada dendam politik, banyak orang-orang saya juga yang terkena perampingan. Anaknya pengurus PDIP banyak yang datang ke rumah saya, menangis. Perampingan saya lakukan dengan fair," kata Jeje.

Sekretaris Daerah Pemkab Pangandaran Kusdiana menambahkan efisiensi atau perampingan pegawai dilakukan melalui assesment oleh tim yang independen. Seleksi ulang pegawai non ASN, dilakukan dengan sistem passing grade.

Baca Juga: Waspada! Kota Tasik kembali Zona Merah, Tim Pakar dan Kajian Covid-19 Ingkatkan Jangan Terlena

"Tim assesor independen, penilaian dilakukan dengan passing grade. Jika passing grade masih belum selesai menyaring pegawai, baru dilalukan penilaian dengan pertimbangan kedisiplinan, loyalitas dan kompetensi," kata Kusdiana.

Dengan adanya perampingan pegawai ini, diharapkan struktur pegawai menjadi lebih efisien dan honor mereka pun bisa disesuaikan menjadi lebih layak. "Jika sebelumnya di kisaran Rp 1 sampai 1,5 juta, jika sudah ramping mungkin bisa mendekati UMK," kata Kusdiana.(Andre)***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler