Keluarga Pasien Cabut Gugatan Sekaligus Islah dengan RSJK, dr. Faid : RSJK Siap Tingkatkan Pelayanan

12 Mei 2021, 08:19 WIB
Anak pasien Demi Hamzah saat memperlihatkan perjanjian dan komitmen RS JK terhadap peningkatan pelayanan secara pihaknya cabut laporan di Ruang Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 11 Mei 2021. /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN -  Keluarga pasien akhirnya cabut laporan dan islah di terkait Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Kota Tasikmalaya yang sempat dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 11 Mei 2021 petang.

Hal itu buntut dugaan maladminsitrasi atau kelalaian dalam penanganan dan diagnosa hingga pasien dinyatakan positif terpapar covid 19, Senin, 3 Mei 2021 lalu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Andi Ibnu Hadi mengatakan, setelah menjalani musyarawah mufakat antara keluarga pasien dan pihak RSJK, dalam beberapa kali pertemuan disepakati dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terutama terhadap masyarakat miskin.

Keluarga pasien cabut pelaporan polisi terkait dugaan maladministrasi Rumah Sakit Jasa Kartini. Pencabutan ini,sekaligus islah antara keluarga pasien dengan RSJK.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Laporkan RS Jasa Kartini ke Polisi, Demi : Mereka Diduga Maladministrasi

Proses hukum dihentikan seiring dengan pencabutan laporan. Memang setelah dilaporkan, pihak Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus yang diduga kelalaian RSJK dalam diagnosa terhadap pasien bernama Hj. Ucu Rohani.

"Pelaporan ini sebagai delik aduan dan proses memang berjalan dan ditindak lanjuti. Akan tetapi dalam tahapan tersebut disepakati untuk islah dan keluarga pasien mencabut laporan," kata Andi, saat konferensi pers di kediaman anak korban, Selasa, 11 Mei 2021 malam sekitar pukul 21.00 wib.

Dalam kesepakatan islah itu, lanjut Andi, ada beberapa poin yang menekankan agar RS Jasa Kartini menyediakan dan mau berkomitmen untuk melayani warga miskin. Dalam hal ini 20 persen dari total kamar di RSJK disediakan untuk pasien warga miskin.

"Perjanjian bersifat general belum bersifat teknis, nanti akan membuat adendum untuk mengatur hal yang lebih teknis dalam pelayanan terhadap warga miskin tersebut," katanya.

Baca Juga: Ini Penjelasan RS Jasa Kartini Terkait Tudingan Terjadinya Maladministrasi Pelayanan

Ada 7 poin yang tercantum dalam surat kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Pihaknya akan tetap mengawal komitmen yang telah disepakati antara keluarga pasien dan pihak RSJK. Sehingga kasus dugaan salah diagnosa tersebut jangan sampai terulang dan pihak RSJK juga memastikan mau melayani warga miskin.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis RS Jasa Kartini, dr. Faid Husnan mengatakan, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dan islah dengan pihak keluarga. Dalam hal ini pihaknya siap memenuhi tuntutan dari pihak keluarga atas permintaan membuka pelayanan terhadap warga miskin.

"Berawal dari pelaporan ke Polres Tasikmalaya Kota terkait pelayanan RSJK. Kami menilai pihak keluarga pasien ada itikad baik untuk bersama-sama demi kemaslahatan masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Mempasilitasi apa yang diinginkan keluarga Pak H. Demi. Dipelajari dengan baik semuanya tidak ada satupun tuntutan keluarga pasien yang bersebrangan dengan visi misi RSJK dalam pelayanan," katanya.

Baca Juga: PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Jelang Idul Fitri 1442 H, Siagakan 31 Ribu Personil Amankan Kelistrikan

Salah satu paling penting, kata Faid, RSJK akan terus melakukan perbaikan pelayanan.

"Perbaikan Manajemen di semua lini pelayanan. RSJK Insya Alloh mempasilitasi secara maksimal untuk masyarakat tidak mampu," ungkapnya.

Sebagai bukti komitmen manajemen RSJK akan melayani masyarakat baik peserta BPJS Kesehatan maupun yang tidak menjadi peserta pada tanggal 9 Maret 2021. SK Posisi kamar yang mana dari aturan PP No 47 tahun 2021 yang menggantikan PP sebelumnya.

"Terkait komposisi Kelas 3 untuk RS swasta 20 persen yang mana RSJK dari total 140 kamar kita sediakan 78 kamar untuk yang bisa diakses masyarakat kurang mampu, baik peserta BPJS Kesehatan maupun non BPJS Kesehatan,"ucapnya.

Dikatakannya, proses mediasi yang dilakukan pihak manajemen RSJK dengan pihak keluarga pasien hampir 2 minggu lebih.

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Salat Id di Masjid Agung, MUI Kota Tasik Dukung Kebijakan Pemerintah

Disinggung apakah pelayanan RSJK dan penggunaan alat serta obat tidak memiliki izin penggunaan alat dan obat, kata Faid, semua tindakannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), baik dalam menangani pasien maupun administrasi lainnya.

Mengenai perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK dapat dibenarkan secara medis sesuai kepentingan dokter penanggung jawab (DPJP), untuk melakukan cek ulang. Karena apabila hasil PCR negatif dan klinis mendukung ke arah gejala Covid-19, maka akan dirujuk untuk dilakukan PCR ulang.

Sementara alat PCR yang dimiliki RSJK sudah memiliki izin, terdaftar di Kemenkes, Labkesda dan sudah terekomendasi untuk dapat digunakan sebagai pendukung diagnose Covid-19.

"Izin penggunaan alat dan izin tambahan dari hasil dasar klaim covid 19, bahwa alat yang kita gunakan sudah direkomendasikan oleh Litbangkes juga klaim dari Kemenkes," ujarnya.

Baca Juga: Hikmah Ramadan: Makna Idulfitri Menurut Alqur'an

Sementara atas kajadian ini tidak ada sanksi dari Pemerintah setempat terhadap RSJK. Namun lebih kepada pembinaan.

Sedangkan anak pasien, Demi Hamzah menyebutkan, pihaknya mencabut segala bentuk laporan polisi terhadap RSJK. Hal ini demi kebaikan dan kemanfaatan hanya itu tidak ada motif lain.

"Tawaran mediasi muncul dari pihak RSJK untuk islah. Sebagai umat Islam tentu kita diajarkan untuk menerima tawaran islah. Karena hukum itu harus mengedepankan sisi yang baik,"katanya.

Baca Juga: Soal Pelaporan Demi Hamzah, Dr. Faid: Semua Layanan Sudah Sesuai Protap

Diakui anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya fraksi PDIP ini, pihaknya dan keluarga melaporkan, bukan karena benci. Ini murni hanya ingin jangan sampai kejadian yang menimpa ibunya itu terjadi dan dialami oleh masyarakat lain.

"Kami tidak pernah ada dendam dengan RSJK. Ini bentuk kepedulian terhadap Rumah Sakit kebangaan warga Tasikmalaya sebagai pioner RS swasta yang sangat besar. Hari ini sudah cabut gugatan dan sudah islah," katanya.

Dalam islah tersebut, kata Demi, pihaknya meminta agar RSJK berkomitmen untuk melakukan peningkatan layanan kesehatan ke masyarakat dengan tidak melihat aspek sosial.

"RSJK siap menyediakan 20 kamar dan pasilitas kesehatan untuk masyarakat tidak mampu yang tidak di cover oleh BPJS Kes. Dan itu tidak berbatas waktu, selama RS JK masih beroperasi. Mudah-mudahan bisa menjadi pelopor RS yang mengedepankan sisi kemanusian propesi kesehatan," ujarnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler