Sejumlah Perusahaan di Kota Tasikmalaya Melanggar Ketentuan PPKM Darurat

7 Juli 2021, 15:16 WIB
Tim satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya saat melakukan sidak ke sejumlah perushaan yang ada di Kota Tasikmalaya, Rabu (07/7/2021). /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Penanganan covid -19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya terus gencar dilakukan.

Tim gugus tugas Covid-19 bersma unsur Forkopimda daerah Kota Tasikmalaya gencar melakukan pengawasan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Hari ini Rabu 7 Juli 2021, tim gugus tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya melakukan infeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perushaan yang ada di Kota Tasik baik berupa pabrik maupun perkantoran.

Baca Juga: Sidang Tipiring untuk Efek Jera Masyarakat Pelanggar Prokes

Hal ini dilakukan guna melihat sejauhmana penerapan prokes sesuai ketentuan yang telah diatur pada masa penerpam PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan datang.

Kapolres Tasikmlaya Kota yang juga wakil ketua satgas covid-19 Kota Tasikmalaya AKBP Doni Heryawan mengatakan, pihaknya dengan unsur prokopinda Kota Tasik melakukan kegiatan memantau dan melakukan sidak kepada para pelaku usaha pabrik, dan perkantoran, yang masuk dalam sektor esensial maupun kritikal.

Dari hasil pemantauan lanjut Doni, dibeberpa sektor pelaku usaha masih ada atau ditemukan tempat usaha (pabrik) yang tidak melalukan pembatasan karyawan sesuai ketentuan PPKM darurat.

Baca Juga: Copa America 2021: Emiliano Martinez bawa Argentina Jumpa Brasil di Final

"Dalam ketentuan PPKM darurat khusus untuk sektor usaha esensil maupun kritikal memang dibolehkn mempekerjakan pekerja maksimal 50 persen. Tapi pada kenyataannya yang ditemukan masih ada penusaha bandel yang tidak melkukan pembatasan sesuai ketentuan itu. Dari seribu pekerja yang masuk 800 orang, artinya tidak memenuhi pembatsan maksimal 50 persen yang diperbolehkn selama pemberlakuan PPKM darurat," terang Doni.

Lanjut Doni, walaupun dalam ketentuan perushaan-perusahaan tersebut masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas, akan tetapi jika tidak melakukan pembatsan sesuai ketentun, itu akan ditindak.

"Apalagi yang telah ditentukan tidak diperbolehkan untuk melalukan kegiatan usha, kami akan tindak seandainya tetap melakukan kegiatan seperti biasa. Karena dalam ketentuan PPKM darurat ini sudah jelas diatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," katanya.

Baca Juga: Heboh Awan Berbentuk UFO, BMKG: Dampaknya Sangat Berbahaya

Adapun sejumlah perusahaan yang didatangi petugas diantaranya PT Catur Wangsa Indah di Jl. Mayor SL Tobing yang merupakan industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga.

Pabrik Plastik Dollar di Jl. Perintis Kemerdekan Kota Tasik, Pabrik pengolahan kayu Bina Kayu Lestari (BKL) di Jalan Indihiang Kota Tasik dan beberapa perusahaan lainnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler