Usai Dialog dengan Pemkab Garut, PHRI Imbau Pengusaha Hotel dan Restoran di Garut Turunkan Bendera Putih

22 Juli 2021, 19:43 WIB
Sejumlah pengusaha hotel dan restiran di Garut, Kamis 22 Juli 2021 sudah ada yang mulai menurunkan bendera putih yang sebelumnya mereka kibarkan. Penurunan bendera dilakukan menyusul adanya kesepakatan antara PHRI dan Pemkab Garut terkait penanganan permasalahan yang muncul selama ini. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

 

KABAR PRIANGAN - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut mengimbau para pengusah hotel dan restoran untuk menurunkan kembali bendera putih yang sebelumnya mereka pasang.

Imbauan ini dilakukan menyusul sudah adanya kesepakatan yang dicapai antara pihak PHRI dengan pihak Pemkab Garut terkait penyelesaian permasalahan yang selama ini timbul.

Ketua PHRI Kabupaten Garut, Deden Rohim, menyebutkan pascamaraknya pemberitaan terkait pengibaran bendera putih beremoticon menangis oleh para pengusaha hotel dan restoran yang tergabung pada PHRI Garut, pihaknya kemudian berksempatan untuk beraudinsi dengan Bupati Garut Rudy Gunawan.

Baca Juga: Yadi Akhirnya Bisa Berkurban 3 Ekor Domba, Meski Uang Tabungan untuk Berkurban Dimakan Rayap

Audiensi dilaksanakan di pamengkang atau rumah dinas Bupati Garut di Jalan Kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Kamis 22 Juli 2021.

Dikatakannya, dari kegiatan audiensi tersebut akhirnya dihasilkan kesepakatan antara PHRI dan pihak Pemkab Garut yang diwakili langsung Bupati Garut Rudy Gunawan.

Kesepakan tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Ketua PHRI Garut, Deden Rohim dan Bupati Garut, Rudy Gunawan.

"Alhamdulillah dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan untuk memajukan Garut, akhirnya hari ini tercapai kesepakatan antara pihak PHRI dengan Pemkab Garut. Kita sepakat terhadap beberapa poin yang dinilai bisa menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini dihadapai para pengusaha hotel dan restoran di Garut akibat pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat," ujar Deden Rohim saat ditemui di Rancabango Resort, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: 14.230 Warga Kota Banjar Dapat Bantuan 10 Kg Beras, Kabulog: Jika Beras Kurang Baik Kembalikan ke Kantor Pos

Dikatakannya, dengan adanya kesepakatan ini sekaligus telah menghilangkan permasalahan yang diakibatkan adanya miskomunikasi yang selama ini terjadi antara pihak PHRI dengan Pemkab Garut.

Setelah dilakukan dialog, kedua belah pihak akhirnya sepakat terhadap beberapa poin yang dianggap bisa membantu meringankan beban para pengusaha akibat adaya kebijakan PPKM Darurat serta aturan lainnya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Garut.

Bupati Garut, tutur Deden, telah mengakomodir apa yang selama ini diharapkan pihak PHRI meskipun tidak semua yang diharapkan disetujui.

Namun demi menciptakan iklim kondusif, pihak PHRI pun mau menerima kesepakatan dan memahami keterbatasan yang ada di pihak Pemkab Garut.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Ciamis Dibubarkan Tim Satgas Covid-19

Diungkapkannya, isi dari kesepakatan tersebut antara lain, Pemkab Garut akan membantu memberikan bantuan jatah hidup (jadup) bagi para karyawan hotel dan restoran di Garut yang benar-benar terkena dampak panemi Covid-19 serta adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Pemkab Garut akan memberikan jadup bagi 2500 karyawan hotel dan restoran dengan besar Rp250.000 per orang.

Jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan karyawan hotel dan restoran yang ada di Garut, diakui Deden jumlah tersebut sebenarnya sangat tidak memadai.

Namun dalam hal ini PHRI pun tak mau memaksakan kehendak dan berupaya untuk bisa memahami keterbatasan yang dimiliki Pemkab Garut.

Baca Juga: Pemkab Garut Siapkan Bansos Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat, Ini Besarannya

"Jumlah karyawan hotel dan restoran di Garut sebenarnya mencapai 7500-an, jauh lebih banyak dari jumlah yang akan dibantu oleh Pemkab Garut. Namun kita juga berusaha memahami keterbatasan anggaran di Pemkab Garut sehingga kita sepakati apa yang menjadi kesanggupan dari Pemkab Garut," katanya.

Deden mengungkapkan, selain itu, ada juga tiga poin kesepakatan lainnya yang dihasilkan dalam pertemuan PHRI dengan Bupati Garut tersebut.

Pertama, disepakati untuk melakukan komunikasi secara berkala dalam bentuk FGD (focus group discussion) minimal satu bulan sekali antara PHRI Garut dengan Pemkab Garut.

Kedua, yang berkaitan dengan kebijakan pariwisata di Garut, Pemkab Garut akan melibatkan PHRI Garut dalam pengambilan keputusan yang mendotrong percepatan pertumbuhan wisata di kabupaten Garut.

Baca Juga: Pemerhati Sosial PISP, Minta Bupati Garut Dengar Aspirasi PHRI yang Ngibarkan Bendera Putih

Poin tiga, stimulus dispensasi pajak hotel dan restoran maksimal satu tahun ke depan, PBB dan tarif daya listrik.

"Dengan adanya kesepakatan tersebut, sesuai janji kami, maka bendera putih yang sempat dikibarkan kini akan diturunkan kembali bahkan penurunan sudah mulai dilakukan mulai hari ini," ucap Deden

Dalam kesempatan itu, Deden pun menyampikan imbauan bagi pra pengusaha hotel dan restoran di Garut yang sebelumnya sempat mengibarkan bendera putih agar segera menurunkannya kembali.

Baca Juga: Pemkot Tasik Resmi Perpanjang PPKM Darurat, Penyekatan di Tasikmalaya Tetap Dilanjutkan

Ia memastikan, Jumat 23 Juli 2021 siang sudah tidak ada lagi bendera putih yang berkibar di halaman hotel dan restoran di Kabupaten Garut.

Lebih jauh Deden berharap agar pihak Pemkab Garut benar-benar melaksanakan isi dari kesepakatan yang telah ditetapkan dengan pihaknya.

Pihaknya sangat menginginkan bersinergi dengan pemerintah termasuk Pemkab Garut dalam upaya membangun Garut lebih baik lagi, terutama dalam sektor pariwisata.***

 

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler