Kabupaten Tasikmalaya Masuk PPKM Level 2. Berikut Wilayah PPKM Level 4,3,2 di Jawa-Bali Berdasarkan Inmendagri

11 Agustus 2021, 11:59 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan saat melakukan konferensi pers terkait perpanjangan PPKM level 1 sampai 4 di Jawa Bali pada hari ini Senin, 9 Agustus 2021.* /Setpres/

 

KABAR PRIANGAN - PPKM di pulau Jawa-Bali  diperpanjang dari tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.  Dalam penerapan PPKM ini ada 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa Bali dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang menggembirakan berdasarkan data yang diterima.

“Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap Luhut.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Untuk Ikut Rayakan HUT Pramuka ke-60

Luhut juga menjelaskan untuk keputusan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa Bali ini dituangkan dalam keputusan Instruksi Mendagri lebih detail.

Dalam Inmendagri No.30 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021 mengatur tentang PPKM level 4,3,2 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam Inmendagri ini juga disebutkan kabupaten/kota dengan pembagian kriteria dari level 2 sampai dengan level 4.

Baca Juga: Dituntut Beradegan Intim dalam Miniseri Nine Perfect Strangers , Nicole Kidman Beberkan Tanggapan Sang Suami

Berikut daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu :

- Jawa Barat : Kabupaten Tasikmalaya

- Jawa Timur : Kabupaten  Sampang

Sedangkan wilayah yang  menerapkan PPKM level 3 yaitu :

- Banten :

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang

Baca Juga: TIPS JITU: Mengatasi Ketakutan Melihat Jarum Suntik Saat Vaksinasi

- Jawa Barat :

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

- Jawa Tengah :

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.

Baca Juga: Berikut Film-film M Night Shymalan, Mana yang Menjadi Favorit Kamu?

- Jawa Timur :

Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan

Wilayah yang masih berada dalam PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

-  DKI Jakarta :

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota AdministrasiJakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Ingin Pakaian Dinas dari Louis Vuitton, Brand in Trending Lagi di Twitter

- Banten :

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan kota Cilegon,

- Jawa Barat :

Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

- Jawa Tengah :

Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka. Yusuf: Banyak Orangtua yang Kelimpungan

- Daerah Istimewa Yogyakarta :

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

- Jawa Timur :

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: DPRD Kota Tasikmalaya Resmi Usulkan H Muhammad Yusuf Menjadi Wali Kota Tasikmalaya Definitif

-              Bali :

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Dalam Inmendagri No.30 Tahun 2021 ini, terlihat ada 2 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya  Jawa Barat dan Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Terlihat adanya peningkatan dibandingkan  wilayah yang menerapkan PPKM level 2 di Inmendagri No.27 tahun 2021 yang hanya Kabupaten Tasikmalaya saja.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler