Sebanyak 40.000 Pasangan Nikah Siri Ajukan Adminduk. Wini: Masih Banyak yang Malu-malu

13 Oktober 2021, 09:49 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Sedikitnya sebanyak 40.000 pasangan nikah siri atau nikah agama di Kabupaten Tasikmalaya mengajukan administrasi kependudukan (adminduk) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya.

Data kependudukan yang mereka ajukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Lahir Anak.

Hal ini seiring dengan keluarnya kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pasangan yang memutuskan menikah secara siri tetap akan mendapat pengakuan dari pemerintah.

Baca Juga: PT KAI Umumkan Penundaan Hasil Seleksi Rekrutmen Tahap 1, Simak Penjelasan dan Jadwal Terbarunya

Dimana namanya akan tertera dalam Kartu Keluarga (KK) lelaki yang menikahinya. Meski hal itu harus memenuhi persyaratan khusus, dimana nama sang pasangan siri akan ditandai dengan status baru.

"Yang sudah tercatat di databes Disdukcapil, dia nikah siri dan punya anak, kita lihat dari akta capil yang diterbitkan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) itu ada 40.000 lebih," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini, Selasa 12 Oktober 2021.

Dikatakan dia, pihaknya telah menerbitkan akta kelahiran untuk anak yang orangtuanya dalam kartu keluarga (KK) nya berstatus kawin belum tercatat.

Baca Juga: Dhea Nazhira, Peraih Medali Emas PON XX Papua 2021, Pulang Naik Angkutan Umum

“Yaitu dilakukan siri, sah secara agama akan tetapi belum sah secara negara. Hal ini dilakukan tiada lain untuk memenuhi hak-hak anak,” katanya.

Apalagi kata dia, ketika anak tersebut akan masuk sekolah dan keperluan lainnya yang memerlukan akta kelahiran.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak jumlah warga Kabupaten Tasikmalaya status perkawinannya belum tercatat secara negara atau nikah siri.

Baca Juga: Wanita Ini Pura-pura Dibegal Demi Menghindari Tagihan Utang Rp25 Miliar. Begini Kisahnya

Hal ini karena tidak semua perkawinan siri melaporkan ke dinasnya. Sebanyak 40 ribu data yang masuk ini hanya sebagian saja dari mereka yang nikah siri dan lantas mengajukan administrasi kependudukan.

Dikatakan Wini, banyak dari mereka masih malu-malu mengajukan adminduk, akibat berbagai hal. Bisa pernikahannya ditutup-tutupi atau ada hal lainnya.

Akan tetapi jika tidak dicatatken ke negara, sudah barang tentu akan merugikan pasangan ini dan anak hasil pernikahannya dikemudian hari.

Baca Juga: Baru Empat Hari Dibuka, Outlet 3SECOND di Sumedang kini Ditutup Petugas

“Dalam KK-nya yang status perkawinannya belum tercatat secara negara, ada prasenya belum tercatat kawin berdasarkan undang-undang atau negara,” ujar dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler