Togel Sidney, Macau dan Singapura Marak di Garut, Polisi Amankan Bandar dan Pengepul Togel

14 Oktober 2021, 22:39 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasatreskrim AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan saat penggrebekan kios tempat pemasangan taruhan judi online togel.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - UZ (41) dan RA (19), hanya bisa tertunduk lesu karena menyesali nasibnya yang harus berurusan dengan hukum. Keduanya pun tak bisa menyembunyikan rasa penyesalannya saat sejumlah wartawan mengambil gambar mereka pada acara ekspos pengungkapan kasus judi online totok gelap (togel) di halaman Mapolres Garut, Kamis, 14 Oktober 2021.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Sopandi menyebutkan, UZ diamankan karena terbukti menjadi bandar kecil sedangkan RA diketahui bertindak sebagai pengepul dalam kasus judi online togel. Mereka diamankan di salah satu kios makanan yang berada di kawasan Pasar Guntur Ciawitali Garut beberapa waktu lalu.

"Sebelumnya kami mendapatkan pengaduan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya praktek judi online jenis togel di kawasan Pasar Guntur Ciawitali Garut. Tim Sancang bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penggrebekan ke salah satu kios yang ada di pasar tersebut," ujar Wirdhanto.

Baca Juga: Meski Zona Hijau di Banjar Terus Meluas, PTM Siswa Sekolah Masih Dibatasi Berkapasitas Maksimal 50 Persen

Saat dilakukan aksi penggrebekan, katanya, petugas berhasil mengamankan UZ dan RA di dalam kios makanan yang ketika malam digunakan sebagai tempat pasang taruhan judi togel. Hasil pemeriksaan diketahui jika UZ berperan sebagai bandar kecil sedangkan RA sebagai pengepul.

Disebutkannya, judi online togel merupakan sebuah permainan angka cukup dikenal di masyarakat. Sistem perjudian ini dengan maksimal 4 angka ini diklasifikasikan kedalam 3 tingkatan digit angka yakni 4 angka, 3 angka, dan 2 angka. Ada sejumlah jenis togel yang selama ini marak beredar di masyarakat, di antaranyaTogel Singapura, Togel Macau, dan Togel Sidney.

Menurut Wirdhanto, dari sistem yang berlaku, sekilas judi togel ini memang terkesan begitu menguntungkan bagi konsumen karena hanya dengan memasang taruhan ribuan rupiah, ia bisa mendapatkan hadiah mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Padahal kenyataannya, togel ini sangat merugikan masyarakat karena jarang sekali ada yang menang.

Baca Juga: Sukseskan Vaksinasi, Kapolres Banjar 'Jebol' 141 Orang Warga Langensari Door to Door

"Peredaran judi togel secara online ini cukup meresahkan masyarakat, termasuk para pedagang di Pasar Guntur Ciawitali. Sistemnya menggunakan fasilitas website judi 4 dimensi dan selama ini telah banyak masyarakat yang kecanduan untuk ikut taruhan dalam sistem perjudian ini,"
katanya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menanyai tersangka bandar dan pengepul judi online togel yang berhasil diamankan di salah satu kios di Pasar Guntur Ciawitali Garut.*

Wirdhanto mengungkapkan, dalam prakteknya, para komunitas pemasang menyetorkan sejumlah uang kepada pengepul untuk selanjutnya diserahkan kepada bandar untuk disetorkan kembali melalui website judi online tersebut.

Hasil pemenangnya akan diumumkan di lokasi secara terbuka sehingga ketika saat pengumuman nomor yang keluar, di kios tersebut banyak warga/pedagang yang berkerumun.

Lebih jauh Wirdhanto menyampaikan, di lokasi sekitar Pasar Guntur, judi togel ini cukup banyak digemari dan animo masyarakat untuk mengikuti permainan haram ini terbilang tinggi.

Baca Juga: Jumat Ini Wapres Bakal Tutup PON XX Papua 2021, Jabar Sukses Pertahankan Juara Umum

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, setiap harinya jumlah pemasang taruhan rata-rata mencapai
100 orang sehingga tingkat perputaran uang pun terbilang besar.

Sindikat judi online togel ini tambahnya, sudah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun. Keuntungan yang diraih bandar setiap bulannya mencapai kurang lebih adalah Rp 20 juta.

"Besaran uang yang disetor pemasang bervariatif mulai Rp 50 ribu hingga ratusan ribu, sesuai dengan jumlah besaran hadiah yang diharapkan dari judi online tersebut. Memang yang disasar di sini adalah komunitas pedagang pasar karena para pelaku juga berprofesi sebagai pedagang,” ucap
Wirdhanto.

Lebih jauh diteramngkannya, atas perbuatannya tersangka ZA dan RA dijerat pasal KUHP yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 dan juga termasuk 33 b dan pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler