Terdampak Refocusing, Pengusaha Meradang. Open Bidding Pun jadi Sorotan

18 November 2021, 06:53 WIB
Sejumlah pemborong di Kota Tasikmalaya berkumpul untuk menyamakan persepsi guna menyikapi adanya refocusing anggaran yang berdampak pada pekerjaan pembangunan fisik yang telah mereka lakukan, Rabu 17 November 2021.* /kabar-priangan.com/Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN - Belasan pengusaha jasa konstruksi dari berbagai asosiasi di Kota Tasikmalaya berkumpul guna merumuskan langkah dalam menyikapi kebijakan refocusing kegiatan pembangunan yang didanai bantuan keuangan provinsi Jabar tahun 2021.

Para pengusaha yang terdampak karuan dibuat pusing karena hanya akan mendapatkan pembayaran sebesar 50 persen dari progres pekerjaan yang telah dilakukan.

Sementara banyak diantara pekerjaan yang sudah  diselesaikan di kisaran 50 persen hingga 90 persen. Padahal keinginan mereka sederhana yakni dibayar sesuai progres pekerjaan. Artinya seperti dikatakan H. Ayi US Mulyana, pekerjaan sudah beres 50%, bayar 50%.

Baca Juga: Bantuan Keuangan Pemprov Rp 450 Miliar di Refocusing Rp 169 Miliar. Yusuf: Banyak Pekerjaan Tak Sesuai Pagu

Begitupun yang sudah beres 90%, bayar 90%. "Atau, kalaupun tidak bisa dibayar langsung secara penuh berdasarkan progres, paling tidak ada kepastian dibayar dan kami rada lumayan regreug," ujar Ayi di sela pertemuan, Rabu, 17 November 2021 siang.

Pemilik CV Reza Alamsyah Mandiri ini mengungkapkan bahwa sejumlah upaya yang  dilakukannya tak lain guna memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Mereka memahami adanya kebijakan refocusing hingga mereka menerima pembayaran sesuai progres.

Namun bila tak ada solusi terbaik, pihaknya bersiap mengambil langkah hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan Pemkot Tasik yang tidak akan membayar penuh hasil pekerjaannya dengan dalih tidak ada anggaran karena terdampak kebijakan refocusing.

Baca Juga: Sejumlah Pekerjaan Proyek di Kota Tasikmalaya Ditemukan Kurang Berkualitas, Wali Kota Peringatkan Pelaksana

Langkah itu terpaksa diambil jika musyawarah yang akan dilakukan dalam waktu dekat antara rekanan dan Pemkot tidak mendapat titik temu (solusi). Sebab menurutnya, pihaknya selama ini kami kurang dilayani dengan baik.

"Masa kami tiba-tiba disuruh menghentikan pekerjaan hanya oleh konsultan, bukan oleh dinas (PA/PPK/PPTK). Malah perintah itu hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp. Padahal, kami saja memulai pekerjaan dokumennya resmi berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dari dinas. Ini memberhentikannya kaya mainan!" tandasnya.

Tetapi pihaknya masih berharap ada win-win solution. Seandainya tidak ada, terpaksa PTUN. Jika PTUN, tuntutannya tidak muluk-muluk. Minta para rekanan dibayar sesuai progres pekerjaan.  Pihaknya pun masih menunggu  Walikota dalam menyikapi persolan ini.

Baca Juga: Restorative Justice bagi Penambang Emas di Cineam dan Karangjaya, Dibahas APRI dan Perhutani Tasikmalaya

Pemilik CV. Sepadan Tasikmalaya, H. Asep Budi Sulaeman juga merasa prihatin atas kondisi yang terjadi saat ini. Dia pun sangat memahami bila gejolak para pengusaha demikian adanya.

Malah H. Asep mengaku aneh dengan kebijakan refocusing  yang dilakukan pemprov Jabar terhadap Kota Tasikmalaya.

“Ini kan aneh. Kenapa Tasikmalaya terkena refocusing, sementara daerah lain justru malah ada yang ditambah,” katanya.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah di Kota Tasikmalaya Jadi Langganan Banjir Luapan

Padahal, kata H. Asep, Wakil Gubernur Jawa Barat dari Tasikmalaya. “Kita pun memiliki anggota DPRD di provinsi. Kenapa mereka tak memperjuangkan saat dana untuk pembangunan di Tasikmalaya malah dikurangi sampai mencapai Rp169 miliar,” katanya.

Open bidding

Memang diakui oleh H. Asep, berdasarkan informasi yang didapatnya, Pemprov juga tak sembarang dalam merefocing anggaran Banprov untuk seluruh Kota dan kabupaten di Jawa Barat.

“Memang ada kesalahan dari pejabat kitanya sendiri yang terlambat mengajukan laporan rencana pembangunan fisik ke Pemprov, sehingga sejumlah proyek yang sudah dialokasikan tersebut akhirnya pendanaannya direfocusing,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Garut Buka Seleksi Empat Jabatan Kepala SKPD, Dari Luar Daerah pun Bisa Melamar. Ini Syarat-syaratnya

Masalah lambatnya pelaporan administrasi kegiatan ke pemerintah provinsi ini pun diamini oleh Ketua Presidium Majelis Daerah Kahmi, H. Abdul Haris.

Menurut pengamatannya, refocusing anggaran bantuan provinsi tersebut disebabkan oleh terlambatnya dari OPD, yaitu Dinas PUTR menyerahkan laporan progres kegiatan, khususnya laporan berkaitan dengan kontrak/SPK (Surat Perintah Kerja) sejak perencanaannya ke pihak provinsi.

“Sehingga oleh pemerintah provinsi dianggap pekerjaan tersebut tidak diserap atau tidak dikerjakan oleh kab/kota. Akhirnya, anggarannya dialihkan ke yang lain oleh Pemprov,” kata dia

Baca Juga: Wow, Di Tengah Keterbatasan Fisik Pelajar Tuna Netra SLBN Tasikmalaya Sabet Juara 2 Singing Contest Umum

Menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan laporan  tersebut adalah tugas dari kesekretariatan dinas PUTR.

Sehingga refocusing anggaran banprov itu, lanjut Haris, menimbulkan polemik di para pemborong atau pihak ketiga dengan dinas tersebut, yang disebabkan kelalaian kesekretariatan dinas.

“Yang jadi pertanyaan selanjutnya, siapa sekarang yang harus mempertanggungjawabkan kontrak antara Kepala Dinas dan pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai?” katanya.

Dia pun mengingatkan kepada Wali Kota dan Sekda Kota Tasikmalaya yang saat ini sedang melaksanakan Open Bidding, agar tak salah pilih dalam menentukan para kepala OPD.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler