Perda Retribusi Perizinan Tertentu Buka Peluang Investor Berinvestasi di Sumedang

30 Desember 2021, 18:57 WIB
Ketua Komisi II DPRD Sumedang Warson Mawardi menyampaikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu sangat dinantikan oleh para investor /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Setelah melalui proses pengkajian yang cukup lama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang tentang Retribusi Perizinan Tertentu, kini akhirnya berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda ini, dibahas dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Empat Raperda yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis, 30 Desember 2021.

Pengesahan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda ini, tentunya akan menjadi angin segar bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Sumedang Disebut Surga dari Jawa oleh Penulis Asal Belanda, Het Paradijs van Java

Sebab faktanya, Perda Retribusi Perizinan Tertentu ini memang sudah sangat dinantikan oleh para investor, terutama para developer yang akan mengembangkan usaha properti perumahan di Kabupaten Sumedang.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Warson Mawardi, meyakini bahwa Perda Retribusi Perizinan Tertentu ini akan mampu menggeliatkan kembali dunia investasi pada sektor usaha properti perumahan di wilayah Kabupaten Sumedang.

Karena menurut Warson, salah satu poin yang tertuang dalam Perda Retribusi Perizinan Tertentu ini, diantaranya adalah mengatur soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: MUI Kabupaten Sumedang Ajak Masyarakat Berdzikir pada Malam Tahun Baru

"Seperti kita ketahui bersama, kebijakan pemerintah pusat mengenai peralihan IMB menjadi izin PBG ini, tentu sangat berpengaruh sekali terhadap keberlangsungan dunia usaha properti perumahan," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Hal itu dibuktikan, dengan banyaknya keluhan para pengusaha developer yang mendesak Pemda Kabupaten Sumedang, untuk segera membuat Perda yang mengatur izin PBG.

Guna menjawab kegelisahan para investor yang terkendala akibat adanya peralihan IMB ke PBG ini, maka Pemda Kabupaten Sumedang bersama DPRD akhirnya membuat Raperda Retribusi Perizinan Tertentu ini. 

Baca Juga: Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Sumedang Meningkat Dibanding Tahun 2020, Selisih Rp16 Miliar

Sekarang, kata Warson, Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu itu, telah selesai diputuskan menjadi Perda.

"Alhamdulillah hari ini kita telah menuntaskan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda, dimana salah satu didalamnya mengatur soal izin PBG," ujar Anggota Fraksi Gerindra.

Setelah Raperda Retribusi Perizinan Tertentu ini diputuskan menjadi Perda, sambung Warson, berarti Perda tersebut tinggal dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. 

Nanti setelah Perda tersebut selesai dievaluasi, maka Perda Retribusi Perizinan Tertentu itu akan langsung diundangkan oleh DPRD Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Pohon di Sumedang Ini Bernilai Miliaran Rupiah, Kenapa Tak Dijual? Malah Tenggelam

Apabila Perda Retribusi Perizinan Tertentu ini telah diundangkan, maka secara otomatis Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sudah bisa mulai memberikan pelayanan izin untuk PBG.

"Kalau Peda ini sudah diundangkan, berarti pelayanan izin PBG di Sumedang juga sudah bisa dilaksanakan. Untuk teknisnya, nanti bisa dilengkapi Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati," tutur Warson.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler