JPU Ajukan Banding, Atas Putusan Vonis Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Garut

27 Januari 2022, 19:12 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Aryanto mengatakan JPU) langsung memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada kasus pencabulan dengan terdakwa Kades Talagawangi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jaksa penuntut umum (JPU) langsung memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada kasus pencabulan dengan terdakwa Kades Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Ahmad Hidayat bin Saepudin. 

Upaya hukum banding dilakukan karena JPU menilai hukuman yang didapatkan terdakwa terlalu ringan dan tak sebanding dengan dampak dari perbuatannya yang telah menyebabkan korban trauma.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto, menyebutkan selaku JPU pihaknya telah melakukan penuntutan sesuai SOP (standard operating procedure) yaitu dengan tuntutan 13 tahun penjara bagi pelaku. 

Baca Juga: KONI Garut Akan Gelar Musorkab Maret 2022, Bupati: Banyak Calon yang Sudah Mendekat

Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Namun ternyata majelis hakim PN Garut, tutur Aryanto, berpendapat lain dimana mereka memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa yang merupakan Kases Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng ini. 

Pihaknya tentu sangat menghormati apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: ASN Garut Diminta Bisa Beradaptasi dan Bergerak Cepat Hadapi Pandemi Covid-19

"Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim yang dilaksanakan secara online kemarin, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Itu memang sudah merupakan ranah dari pihak pengadilan dan kita tentu sangat menghormatinya," ujar Aryanto saat ditemui di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis, 27 Januari 2022.

Dikatakannya, atas putusan tersebut, sesuai SOP pihaknya wajib melakukan upaya hukum yaitu banding karena vonis terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan. Oleh karena itu, pihaknya sudah memberitahukan kepada pihak pengadilan dalam hal ini pihak paniteranya terkait keputusan untuk menempuh upaya hukum banding tersebut.

Pengambilan keputusan untuk menempuh upaya hukum banding menurut Aryanto, dilakukan karena putusan hakim itu hanya setengahnya dari apa yang menjadi tuntutan JPU. 

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 10 Cucu di Cilawu Garut Ditangkap Polisi

Dimana JPU menuntut terpidana dengan hukuman 13 tahun penjara akan tetapi majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6,6 tahun. 

Aryanto mengungkapkan, sesuai fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan ini sengaja masuk ke dalam rumah korban. Ia pun mengakui telah melakukan pencabulan dengan mencium korban dan meremas-remas bagian dada korban. 

"Bukti-bukti di persidangan telah membuktikan jika terdakwa memang telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Ia sengaja masuk ke rumah korban kemudian mencium serta meremas-remas dada korban bahkan sempat menyentuh alat vital korban," katanya.

Baca Juga: Garut Kembali ke PPKM Level 2, Sekda: Perubahan Level Dinilai Membingungkan

Selain itu, tambah Aryanto, di persidangan juga diungkap jika perbuatan tak senonoh yang dilakukan terdakwa dilakukannya dua kali. Padahal terdakwa merupakan kepala desa dan juga masih ada ikatan keluarga dengan korban sehingga seharusnya ia memberikan perlindungan.

Yang sangat disesalkan lagi, kini korban mengalami trauma akibat dari perbutan tak senonoh yang dilakukan terdakwa. Ia pun selalu terlihat murung dan tak mau beraktivitas seperti biasanya.

Padahal menurut Aryanto, korban memiliki masa depan yang bagus mengingat ia merupakan seorang atlet voli di daerahnya hingga dipercaya menjadi utusan dalam ajang Porkab Garut. Namun setelah kejadian pencabulan yang menimpanya, korban tak mau lagi berlatih atau bermain voli bahkan untuk keluar rumah pun sepertinya sangat malu. 

Baca Juga: Garut Jadi Pilot Projek Nasional Penerapan Kurikulum Pencegahan Radikalisme

"Apa yang dilakukan terdakwa jelas telah merusak masa depan korban yang saat kejadian masih berada di bawah umur. Kita kan harus melindungi hak-hak korban di masa depannya juga," ucap Aryanto.

Lebih jauh Aryanto menegaskan jika kasus pencabulan serta perlindungan terhadap anak di Garut saat ini cukup tinggi. Tak heran kalau masalah ini menjadi atensi pemerintah pusat dan seharusnya menjadi perhatian semua pihak pula. 

Kajati pun, kata dia, secara langsung telah memerintahkan agar kasus-kasus perlindungan anak agar disikapi dan ditangani secara profesional. 

Baca Juga: Mantan Guru Honorer Nekat Bakar Bangunan SMPN 1 Cikelet Garut, Alasannya Bikin Pilu

Sikap ketidakpuasan atas vonis majelis hakim PN Garut terhadap kasus pencabulan dengan terdakwa Ahmad Hidayat, Kades Talagawngi, Kecamatan Pakenjeng sebelumnya juga ditunjukan pihak keluarga korban. Mereka menilai putusan hakmi terlalu rendah sehingga tak memenuhi unsur keadilan mengingat begitu besarnya dampak yang saat ini melanda korban.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler