Ahli Waris Sayangkan Keputusan PN Sumedang Menangkan Gugatan Terkait Lahan Baron Baud

31 Juli 2022, 18:33 WIB
Ahli waris W.A Baron Baud, Riki Permadi warga Jatinangor Sumedang menyangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang karena telah memenangkan gugatan terkait kepemilikan lahan kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Baron Baud. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi./

KABAR PRIANGAN - Ahli waris W.A Baron Baud, Riki Permadi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang karena telah memenangkan gugatan terkait kepemilikan lahan kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Baron Baud.

Seperti diketahui Baron Baud memiliki lahan yang tanahnya terhampar luas di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Riki Permadi warga Jatinangor selaku ahli waris Baron Baud mengatakan pihaknya keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumedang atas perkara nomor 32/Pdt.G/2021/PN.Smd.

Baca Juga: UMKM Expo dan Gelar Budaya, Sarana Promosi Produk dan Ajang Pelestarian Budaya di Sumedang

Dalam perkara itu, pihak yang diduga ahli waris palsu melawan sejumlah tergugat, di antaranya H. Dadan Megantara dan PT Priwista Raya. 

"Dalam penetapan Pengadilan Negeri Sumedang bahwa penggugat memenangkan gugatan, kami melihat berbagai kejanggalan," ucap Riki, Minggu 31 Juli 2022.

Kata dia, Kejanggalan dimulai dari pihak yang mengaku-ngaku ahli waris, menggunakan dalil penetapan ahli waris no. 156/Pdt.P/2013/PA yang telah dibatalkan oleh ahli waris Baron Baud, dengan penetapan no. 2498/Pdt.G/2017/PA.Smd, dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Mahkamah Agung RI.  

Baca Juga: Letkol Inf Hendrix Fahlevi Rangkuti Resmi Menjabat Dandim 0610 Sumedang

"Setelah dibatalkan di Sumedang, mereka memohon lagi penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020, yang itu juga saat ini sedang dalam proses pembatalan," ujarnya. 

Kejanggalannya adalah soal dalil hak atas tanah. Tanah yang digugat hanyalah tanah Baron Baud yang terlintasi proyek oleh Tol Cisumdawu. 

Sementara, seutuhnya tanah Baron Baud meliputi berbagai tempat, di antaranya yang kini telah berdiri di atasnya kampus  IPDN, UNPAD, Lapang Golf BGG, dan ITB. 

Baca Juga: Kaum Milenial Wilayah Timur Sumedang Didorong Jadi Pengusaha Jamur Tiram

Menurut Riki, dalil hak alas tanah itu adalah Eigendom Verponding Nomor 3 AAN W.A. Baron Baud. Berkas itu menurut keterangan Labolatoris Kriminalistik, dalam berita acara pengujian no. Lab.1.746/DCF/2014 tanggal 4 Juli 2014 adalah Non-Identik alias palsu. 

"Keterangan itu palsu, mengapa bisa jadi dimenangkan. Dengan dalil yang sama, penggungat yang mengaku ahli waris itu pernah menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan STPDN pada 2017, pada 2018 keluar putusan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima," katanya.

Selaku ahli waris Riki menerangkan, dengan Pengadilan Negeri Sumedang memenangkan gugatan itu, imbasnya bisa fatal. Sebab, dengan dalil yang sama itu, penggugat bisa menggugat pemerintah atas berdirinya kampus kedinasan di Jatinangor. 

Baca Juga: Polres Sumedang Genjot Vaksin Booster, Ratusan Karyawan PT Kahatex jadi Sasaran

Riki juga menyayangkan sikap majlis hakim di PN Sumedang yang diduga abai, tidak jeli, dan tidak aktif memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dalil gugatan. 

"Padahal Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah jelas menyebutkan, di pasal 10 ayat (1), bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau tidak jelas. Itu berarti wajib memeriksa," katanya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Sumedang yang meminta namanya tidak sebutkan, melalui sambungan perpesanan WhatsApp menyatakan, terkait perkara tersebut masih berjalan.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Antar Etnis, Pemkab Sumedang Adakan Kemah Pembauran Kebangsaan

"Soal (perkara lahan Baron Baud) masih berjalan," ucapnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler