258 Napi Kelas IIB Tasik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 2022

17 Agustus 2022, 16:10 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian, Bc.IP menyerahkan kutipan pemberian remisi umum kemerdekaan kepada seorang warga binaan di aula lapas kelas IIB Tasikmalaya, Rabu, 17 Agustus 2022.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

TASIKMALAYA - Sebanyak 258 penghuni Lapas kelas II B Tasikmalaya mendapatkan remisi alias pengurangan masa tahanan pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-77, Rabu, 17 Agustus 2022.

Ke 258 napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari narapidana laki-laki sebanyak 250 orang dan 8 orang napi perempuan.

Remisi umum hari kemerdekaan tersebut diberikan berdasarkan surat Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No Pas-1268.PK.05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umun 2022.

Baca Juga: DPD PPNI Kota Tasikmalaya Akan Laporkan Pria yang Melakukan Tindakan Kekerasan kepada Perawat RS Jasa Kartini

Pemberian remisi narapidana lapas kelas IIB Tasikmalaya diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian, Bc.IP di aula lapas kelas IIB Tasikmalaya.

Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, unsur Forkopimda, unsur muspika serta tamu undangan lainnya.

Remisi umum (RU) satu bulan diberikan kapada Aas Mirandah Binti Abdul Koyim dan kawan-kawan sebanyak 123 orang.

Baca Juga: Kirab Bendera Pusaka HUT Kemerdekaan RI di Sumedang, Wujud Kebhinekaan Rakyat Indonesia

Remisi umum 2 bulan diberikan kepada Aceng Wawan Setiawan Bin Udin dan kawan-kawan sebanyak 67 orang.

Remisi umum 3 bulan Acep Agis Bin Salim dan kawan-kawan sebanyak 54 orang. Remisi Umum 4 bulan Acep Ilham Teguh bin Nandar sebanyak 13 orang.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian,Bc.IP mengatakan, dari 373 orang penghuni Lapas kelas II B Tasikmalaya, yang mendapat remisi pada momentum HUT RI ke 77 ini ada sebanyak 258 orang.

Baca Juga: Biodata Jimin BTS Lengkap: Profil, Status hingga Akun Facebook Asli

"Alhamdulillah pada remisi hari kemerdekaan tahun ini jumlahnya sebanyak 258. Walupun sebenarnya  yang kita usulkan sebanyak 269. Hanya saja 11 diantaranya belum turun," ujar Davy.

Termasuk untuk remisi tahun ini, kata dia, tidak ada yang mendapat remisi bebas.

"Kalau untuk remisi kemerdekaan tahun ini memang tidak ada yang mendapat remisi bebas. Tapi di Bulan Agustus ini sebenarnya ada yang bebas, cuman waktunya aja tidak pas dengan pemberian remisi," katanya.

Baca Juga: Farel Prayoga Nyanyi di Istana Negara Lagu 'Ojo Dibandingke', Prabowo dan Bu Iriana Jokowi Ikutan Joget

Adapun kiteria pertimbangan remisi sudah menjalani tahanan minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, dan yang bersangkutan sudah mengubah hidupnya untuk lebih baik.

Lebih lanjut ujar Davy, para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sebelumnya telah mengikuti program pembinaan yang dilakukan pihak Lapas.

Dengan pemberian remisi tersebut kata dia, diharapkan para warga binaan khususnya yang menghuni lapas IIB Tasikmalaya untuk berbuat yang terbaik selama didalam lapas.

Baca Juga: Siapakah Penjahit Bendera Merah Putih? Mengenal Fatmawati, Sosok Berjasa Saat Proklamasi 17 Agustus 1945

Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula penganugrahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya sebagai penghargaan kepada PNS di lingkungan Lapas Klas II B Tasikmalaya.

Nama-nama pemerima anugerah tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya antara lain, atas nama Agus Habibullah, Sumarto, Didi Suardi, Wawan Gunawan, Undang S, Yayan Supriyanto, Aceng Nasihin dan Asep Susanto.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler