Selundupkan BBM Subsidi Sebanyak 2.100 Liter, Dua Warga Garut Diamankan Polisi

7 September 2022, 19:53 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - JM (22) dan RU (40) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan pengangkutan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan tujuan mencari keuntungan dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga BBM.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, JM dan RU diamankan petugas sehari menjelang pemerintah secara resmi menaikan harga BBM.

Saat itu petugas Polsek Pameungpeuk yang tengah berpatroli mencurigai keberadaan sebuah mobil pick up yang terlibat mengangkut beban yang sangat berat. 

Baca Juga: Dandim 0611 Garut Pantau Aksi Unjuk Rasa Kenaikan BBM dari Aliansi Masyarakat Garut Menggugat

Petugas pun tutur Wirdanto kemudian memberhentikan kendaraan berwarna hitam degan nomor polisi Z 8043 DZ tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang ternyata kendaraan itu mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak. 

"Saat melalukan patroli di kawasan Cilauteureun, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, petugas mendapati sebuah mobil pick up yang mengangkut BBM dalam jumlah yang terbilang banyak. Petugas pun langsung mengamankan kendaraan bersama sang sopir berinisial JM," ujar Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi, Rabu, 7 September 2022.

Ia menyebutkan, dari hasil periksaan terhadap JM, diketahui BBM tersebut milik RU. Ia hanya disuruh untuk mengambilnya dari daerah Cipatujah, Tasikmalaya dan rencananya akan dibawa ke RU di kawasan Kecamatan Caringin, Garut.

Baca Juga: Bupati Minta Penerima BLT BBM di Garut, Untuk Warga Kurang Mampu Tapi Tak Masuk DTKS

Dari pekerjaannya mengangkut BBM dari Cipatujah ke Caringin ini, JM mengakui dirinya mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta per bulannya dari RU. Selain itu, ia juga mendapatkan uang jalan sebesar Rp150 ribu setiap kali pergi membawa BBM dari Cipatujah ke Caringin. 

Dikatakan Wirdanto, polisi pun kemudian mencari keberadaan RU yang akhirnya juga berhasil diamankan. JM dan RU pun kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut dan keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

"Hasil pemeriksaan, terungkap jika BBM yang diangkut oleh JM itu adalah BBM subsidi. Terdapat 75 jerigen berisi BBM subsidi yang saat itu berhasil kami amankan dari dalam kendaraan pick up yang dikemudikan JM," katanya.

Baca Juga: KPU Garut Temukan 83 Anggota Parpol Ganda

Wirdhanto merinci, 75 jerigen yang ada di dalam kendaraan tersebut 55 jerigen berisi BBM subsidi jenis pertalite, 5 jerigen berisi BBM subsidi jenis bio solar, dan 15 jerigen berisi BBM jenis pertamax.

BBM tersebut rencananya akan dijual secara eceran oleh RU di kawasan Caringin dengan harga disesuaikan dengan setelah diberlalukannya kenaikan oleh pemerintah.

Disampaikannya, RU sengaja membeli BBM menjelang diberlakukannya penyesuaian harga oleh pemerintah untuk kemudiam ditimbun. Baru setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga, BBM sebayak 2.100 liter itu akan dijualnya secara eceran sehingga ia akan mendapatkan keuntungan yang besar.

Baca Juga: Hingga Agustus 2022 di Garut Terdapat 446 Kasus DBD, Enam Meninggal

Masih menurut Wirdhanto, kegiatan melanggar hukum yang dilakukan JM dan RU itu ternyata bukan untuk yang pertama kalinya mereka lakukan.

Kegiatan ini ternyata sudah berlangsung selama dua bulan dan mereka telah empat kali melakukannya dengan keuntungan yang didapatkan RU antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan.

"Mereka ditetapkan jadi tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: BNNK Garut Bangun Daya Tolak Masyarakat Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Dalam pasal itu, tandas Wirdhanto, disebutkan "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau dan denda paling tinggi 60 milyar".***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler