Dimyati: Aksioma Meminta Majelis Hakim Tipikor Memberikan Rasa Keadilan Bagi Warga Kota Banjar

20 September 2022, 09:55 WIB
Presiden Aksioma Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati.* /Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi

 

KABAR PRIANGAN - Lima orang perwakilan Aksioma (Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa) Kota Banjar beraudiensi dengan Kepala Humas Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 19 September 2022.

Audiensi itu digelar saat massa Aksioma melakukan unjukrasa di depan Pengadilan Tipikor Bandung untuk menuntut agar terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Banjar dihukum seadil-adilnya.

Lima perwakilan Aksioma Kota Banjar yang beraudiensi dengan Kepala Humas Pengadilan Tipikor Bandung adalah Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati, Ustadz Thohir (Sekjen), Elin Herlina, Jaelani, dan Eded.

Baca Juga: Massa Aksioma Kota Banjar Kembali Berunjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung. Ini Tuntutannya

Dalam pertemuan itu, Aksioma kembali menyuarakan aspirasinya agar pelaku korupsi di Kota Banjar diberi hukuman yang memenuhi rasa keadilan warga Kota Banjar.

Menurut Dimyati, putusan terhadap Rahmat Wardi sebagai pelaku korupsi yang hanya divonis dua tahun penjara, benar-benar tak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam kasus lain, kata dia, ada salah seorang tenaga honorer di DPRD Kota Banjar yang tersandung kasus utang piutang sebesar Rp 170 juta, divonis empat tahun penjara.

Baca Juga: DIBUKA! Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024. Simak Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya

“Ini ironis. Hanya karena utang piutang sebesar Rp 170 juta, dan yang ruginya juga pribadi, tetapi divonis empat tahun penjara,” kata Dimyati.

“Sementara koruptor yang merugikan uang rakyat miliaran rupiah, hanya divonis dua tahun penjara. Ini benar-benar tak memberikan rasa adil bagi kami, sebagai masyarakat,” kata Dimyati.

Atas hal itulah, kata dia, Aksioma kembali melakukan aksi untuk menuntut kepada majelis hakim agar memberikan vonis kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Banjar, yaitu mantan Wali Kota Banjar, dr Herman Sutrisno dengan hukuman yang memberikan rasa adil bagi masyarakat Kota Banjar.

Baca Juga: Tiga Tiang Jembatan Baru Sungai Citanduy Banjar Patah, Kendaraan yang Masuk Dibatasi Ketinggian Maksimal 2,4 M

Atas tuntutan itu, Kepala Humas Pengadilan Tipikor Bandung berjanji akan menyampaikan tuntutan itu kepada Majelis Hakim.

“Karena mengenai putusan pengadilan, itu wewenangnya ada di tangan majelis hakim,” katanya.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Banjar. Dr Herman Sutrisno tersandung kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar saat dirinya menjabat sebagai wali kota pada periode 2008-2013.

Baca Juga: Insiden Napi Coba Kabur Mendapat Sorotan, Pemkot Siapkan Lahan 4 Hektare untuk Pembangunan Lapas Tasikmalaya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu dr Herman Sutrisno sebagai mantan wali kota dan Rahmat Wardi sebagai pengusaha.

Dalam kasus ini, sebagai wali kota, dr Herman memberikan sejumlah proyek kepada Rahmat Wardi yang bertindak sebagai pengusaha. Atas hal itu, Rahmat Wardi pun memberikan sejumlah imbalan kepada dr. Herman.

Untuk kasus Rahmat Wardi, Pengadilan Tipikor Bandung telah memberikan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah Gunakan Tabungan Siswa Rp 126 Juta. Orangtua Menuntut Hak Siswa Dikembalikan

Sementara dalam kasus dr. Herman masih dalam proses sidang, yaitu berupa pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler