Buronan Pembuat Tembakau Sintetis Berhasil Ditangkap Polres Garut

20 Oktober 2022, 19:57 WIB
Seorang petugas Satnarkoba Polres Garut menggiring FF, peracik sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang sudah buron selama satu tahun terakhir. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pria asal Garut FF (24) selama sekitar satu tahun ini selalu berhasil menghindari kejaran polisi. Namun pada akhirnya, FF berhasil juga ditangkap petugas Satnarkoba Polres Garut setelah keberadaannya berhasil diendus petugas.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Sihite, menyebutkan FF sudah lama menjadi incaran polisi. Ia sangat dicari karena merupakan pelaku pembuat tembakau sintetis yang sudah sangat meresahkan.

"Setelah buron selama sekitar satu tahun lamanya, FF akhirnya berhasil kita ringkus. Ia kami tangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Cilawu, belum lama ini," kata Jimmy dalam kegiatan ekspos penangkapan tersangka Penyalahgunaan narkoba dan miras di Mapolres Garut, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Penataan Kawasan Wisata Situ Bagendit Garut Butuh Rp100 Miliar

Menurut Jimmy, FF merupakan salah satu buronan kelas kakap yang paling dicari polisi di Garut. Ia terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Garut sejak beberapa tahun terakhir. 

Satu tahun yang lalu, tuturnya, jaringan pengedar narkoba kelompok FF ini berhasil digulung petugas. Namun sayangnya saat itu FF berhasil melarikan diri dan sejak itu dinyatakan buron.

Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika FF bisa memproduksi ratusan gram tembakau sintetis dengan omzet hingga Rp20 juta per bulannya. Ia mengedarkan tembakau sintetis buatannya melalui media sosial Instagram. 

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Dukung Produktivitas Sumber Daya Laut di Pantai Santolo Garut

"Jadi selain sebagai peracik, tersangka FF juga bertindak sebagai pengedar tembakau sintetis buatannya sendiri. Ia terbilang buronan kelas kakap yang selama ini paling dicari," ucapnya.

Jimmy juga menyatakan, FF dan rekan-rekannya termasuk ke dalam jaringan peredaran narkoba berbahaya di Garut. Selama ini mereka tidak pernah pandang bulu dalam.menjual narkoba terutama jenis tembakau sintetis, termasuk kalangan pelajar sekalipun. 

Bahkan, ungkap Jimmy, polisi menduga jaringan FF inilah yang menjadi pemasok tembakau sintetis terhadap seorang siswa sebuah SMK di Garut yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan. Siswa tersebut diamankan polisi karena ketahuan menjadi penjual tembakau sintetis. 

Baca Juga: Korban Kebakaran Mengungsi Wabup Garut: Bantuan Pemerintah Hanya Stimulan Saja

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas di tempat persembunyian FF, tambahnya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 22,78 gram serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau sintetis. 

"Karena perbuatannya, FF kini ditahan di sel tahanan Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara bahkan hukuman mati karena melanggar pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika," ujar Jimmy.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler