Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut Lepasliarkan Mona dan Bebi, Setelah 4 Tahun Direhabilitasi

15 November 2022, 18:28 WIB
Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), Selasa, 15 November 2022 melepasliarkan dua ekor elang betina jenis ular bido yang merupakan salah satu satwa dilindungi. Sebelumnya dua ekor elang ini telah menjalani rehabilitasi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Mona akhirnya bisa menghirup udara bebas dan pergi ke manapun ia mau. Padahal sebelumnya Mona sempat menjalani rehabilitasi hingga sekitar empat tahun lamanya. 

Mona sebelumnya mengalami cacat sehingga ia tidak bisa pergi jauh. Selain itu, insting berburunya juga sempat hilang akibat terlalu lama dipelihara dan dikurung di dalam kandang.

Mona adalah nama seekor elang ular bido betina yang selama ini direhabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK). Ia menjalani rehabilitasi cukup lama yakni mencapai sekitar empat tahun tepatnya sejak 2018.

Baca Juga: Penanganan Banjir di Sejumlah Titik Ruas Jalan di Garut Belum Maksimal, Hujan Pasti Tergenang Air

"Mona ini pada tahun 2018 lalu diserahkan salah seorang warga Garut ke PKEK untuk direhabilitasi. Saat itu Mona mengalami luka serta insting berburunya tidak ada karena terlalu lama dikurung dalam kandang oleh pemeliharanya," ujar Plh Manager PKEK, Zaini Rakhman, seusai acara pelepasliaran dua ekor elang ular di 

Blok Citepus, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Selasa, 15 November 2022.

Setelah menjalani rehabilitasi selama sekitar empat tahun, tutur Zaini, akhirnya kondisi kesehatan Mona benar-benar pulih. Selain itu, sifat berburunya juga sudah ada sehingga layak dilepasliarkan karena bisa mencari makan sendiri. 

Baca Juga: Hebat! Bupati Garut jadi Pembicara di Agenda W20, Rangkaian KTT G20 di Nusa Dua Bali

Disampaikan Zaini, dalam waktu yang sama, pihaknya juga melepasliarkan elang betina lainnya bernama Bebi. Berbeda dengan Mona, Bebi hanya membutuhkan waktu kurang dari satu tahun untuk menjalani rehabilitasi. 

Hal ini menurut Zaini dikarenakan kondisi Bebi jauh lebih baik dari Mona saat ia diserahkan pihak BBKSDA Jabar ke PKEK. Bebi tak mengalami luka serius dan insting berburunya masih cukup bagus sehingga pemulihannya jauh lebih cepat.

"Kalau terkait lamanya rehabilitasi sampai pada pelepasliaran elang, itu tergantung pada kesiapan si elangnya itu sendiri baik dari aspek medis atau kesehatan elang maupun sifat liarnya. Ada elang yang hanya memerlukan rehabilitasi beberapa bulan dan ada pula yang sampai beberapa tahun," katanya. 

Baca Juga: Maling Gasak Peralatan Elektronik di SDN 2 Karangpawitan Garut

Bahkan menurut Zaini, ada juga elang yang meskipun sudah lama menjalani rehabilitasi akan tetapi tidak bisa dilepasliarkan. Hal ini dikarenakan si elang yang mengalami cacat permanen sehingga sangat tidak mungkin untuk bisa hidup di alam liar. 

Zaini mengungkapkan, ada yang berbeda dalam kegiatan pelepasliaran elang kali ini. Biasanya, elang yang dilepasliarkan terdiri dari satu betina dan satu jantan dengan tujuan agar bisa berkembang biak setelah sebelumnya selama masa rehabilitasi sengaja dipasangkan. 

Namun Mona dan Bebi, dilepasliarkan tanpa ada elang jantan yang dilepasliarkan juga. Hal ini dikarenakan, selama menjalani rehabilitasi, kedua elang betina ini sudah mendapatkan pasangan secara alami.

Baca Juga: Wabup Garut: Kenduri Pangan Lokal Atasi Krisis Pangan di Masa Depan

"Selama menjalani rehabilitasi, Mona dan Bebi sering mendapat kunjungan atau istilahnya diapelin oleh elang jantan yang sudah kita lepasliarkan sebelumnya. Nampaknya mereka sudah mendapatkan pasangan secara alami tanpa harus kita pasangkan selama masa rehabilitasi," ucap Zaini. 

Masih menurut Zaini, pelepasliaran elang dilakukan dengan tujuan untuk mengisi populasi elang yang ada di kawasan Kamojang terutama kawasan PKEK. 

Kegiatan ini juga untuk mendukung upaya pemulihan ekosistem dimana elang mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Baca Juga: Pingsan Dengar Kabar Kakak Meninggal Saat Mau Bertanding, Berliana Atlet Garut Raih Medali Emas

Disebutkannya, sebelumnya pada Sabtu, 12 November 2022, pihaknya juga telah melepasliarkan dua ekor elang alap jambul bernama Ono dan Ani. Sejak berdiri di 2014 silam hingga saat ini, PKEK telah menerima 215 ekor elang berbagai jenis untuk direhabilitasi. 

Ratusan ekor elang ini dijelaskannya merupakan hasil penyerahan BBKSDA dan masyarakat. Sejak saat itu juga, PKEK sudah melepasliarkan sebanyak 112 ekor elang ke alam liar. 

Elang yang dilepasliarkan termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018. 

Baca Juga: Pengacara Rohimah Pertanyakan Janji Pemkab Garut Terkait Bantuan Biaya Hidup

Lebih jauh Zaini juga menjelaskan upaya lain untuk menjaga ekosistem di kawasan tersebut juga dilaksanakan dengan program penanaman 110 pohon***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler