Kontribusi PAD Terhadap APBD Sumedang Terbilang Masih Sangat Kecil

29 November 2022, 09:38 WIB
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan didampingi Kepala Bapenda Sumedang Rohana saat membuka Focus Group Discussion  Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 di Aula Rapat Bapenda Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Kabupaten Sumedang masih sangat kecil. Idealnya PAD sebagai indikator utama sumber pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah bisa menunjukkan peranan yang signifikan. 

Demikian disampaikannya Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022 di Aula Rapat Bappenda, Senin 28 November 2022.

"Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pembiayaan pengeluaran daerah kepada pemerintah pusat masih sangat besar, terutama dari bersumber dari dana alokasi," ujarnya. 

Baca Juga: Bupati Sumedang Jagokan Dua Tim Ini jadi Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Begini Alasannya

Menurut Wabup, dengan berbagai problematika serta perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam bentuk Perda di Kabupaten Sumedang. 

"Semoga potensi-potensi PAD di Kabupaten Sumedang ini bisa tergali dengan baik dan kehilangan potensi selama ini bisa dihindari," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumedang, Rohana meminta masukan-masukan dari beberapa SKPD yang berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi, untuk bersama-sama menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: BPBD Sumedang Gencar Edukasi Masyarakat Agar Tetap Siap Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Berdasarkan Undang-undang 1 HKPD, Pemerintah Daerah wajib merubah dan mengganti Perda pajak daerah. Yang mana akan ada beberapa perubahan penerimaan pajak yang semula dikelola oleh Pemprov Jabar menjadi kewenangan Pemkab Sumedang. 

Menurutnya, UU 1 HKPD justru mengatur bahwa dari 19 jenis retribusi justru berkurang menjadi 5 jenis retribusi.

Namun disisi lain pemerintah kabupaten/kota menginginkan agar pendapatan daerah meningkat sehingga dua sisi ini menjadi pembahasan bersama. 

Baca Juga: Hari Penanaman Pohon Nasional, 2500 Bibit Pohon Keras Ditanam di Gunung Manglayang Sumedang

Adapun mengenai pajak daerah lanjut dia, dari 11 jenis pajak daerah berkurang menjadi 9 jenis pajak. Pasalnya menurut Rohana,untuk pajak hotel, restoran, parkir akan menjadi satu jenis pajak.

"Namun dari unsur-unsurnya justru bertambah karena ada unsur pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB menjadi pajak daerah. Karena berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD itu merupakan pajak yang masuk ke Provinsi. Namun jika kajian ini dalam arti berhasil maka dua unsur pajak itu akan masuk sebagai potensi pajak daerah," katanya.

Termasuk dalam hal ini lanjut dia ada potensi pajak dari menara telekomunikasi yang semula dikelola oleh Kominfo dengan potensi Rp1 miliar lebih.

Baca Juga: Longsor Tebing di Wado Sumedang, 22 Jiwa Harus Diungsikan

"Jadi retribusi menara telekomunikasi itu di UU 1 HKPD itu tidak tertera secara eksplisit. Tapi di UU 28/2009 itu masuk 19 jenis pajak," ujarnya.

Ia menambahkan nantinya setelah naskah akademik selesai dibuat, maka selanjutnya akan dibahas di tataran legislatif (DPRD), evaluasi Gubernur, Mendagri dan Dirjen di Kementerian Keuangan.

"Targetnya akhir 2023 sudah selesai, karena kita akan memulai di tahun 2024," katanya.

Baca Juga: Sumedang Raih Penghargaan Bhumandala Nama Rupabumi

Sedangkan untuk realisasi PAD tahun ini realisasi di angka 90 persen. "Mudah-mudahan realisasi di tahun berjalan bisa seratus persen. Berdasarkan Perda yang baru ini mudah-mudahan PAD kita akan meningkat 10 sampai 20 persen," ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler