Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang Terus Bergulir

2 Desember 2022, 08:18 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani, pimpin sidang lanjutan dugaan kasus korupsi peningkatan jalan di Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, melanjutkan agenda sidang kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Sumedang pada Rabu 30 November 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang kali ini terdakwa Asep Darajat, selaku (PPK) dan Heru Heryanto, selaku Dirut PT MMS dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal mekanisme penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.

Baca Juga: Buruh Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 26 Persen, Begini Tanggapan Disnakertrans Sumedang

Hakim pun meminta penjelasan terkait proses lelang serta keterlibatannya dalam pengujian yang dilakukan BPK RI perwakilan Jawa Barat.

Asep terlihat lancar menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan JPU meskipun sedikit grogi.

Pertanyaan JPU mengarah pada sejak kapan kenal dengan Usep Saepudin sebagai pelaksana serta kaitannya dengan PT. MMS.

Asep mengaku kenal Usep karena memang Usep sudah sejak lama dan sering mengerjakan proyek di Sumedang. 

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Pohon Pinus di Sumedang Jawa Barat yang Lagi Hits dan Populer untuk Liburan

Bahkan, kata dia, Usep yang membantu Dinas PUPR saat kesulitan uang untuk menutup permintaan seseorang (oknum) untuk menyuap orang KPK.

"Saat itu PUPR ada urusan dengan KPK dan ada oknum yang minta uang ke dinas sebesar Rp1,5 miliar yang bilang bisa menyesaikan masalah PUPR Sumedang dengan KPK saat itu," ucapnya.

Kemudian, menurut Asep, saat itu beberapa pengusaha diminta uang pinjaman oleh dinas yang akhirnya dijanjikan yang udunan akan diberi pekerjaan di 2019.

Baca Juga: Bupati Sumedang Kunjungi Estonia Hari Ini, Berikut 4 Alasannya!

Menurut Asep, ada beberapa pengusaha Sumedang yang patungan atau udunan, termasuk diantaranya Usep Saepudin.

“Usep memberikan uang tersebut melalui sopir dinas sebesar Rp200 juta. Uangnya sebagai pinjaman iuran beberapa pengusaha, ya nutup dugaan oknum KPK itu,” terangnya.

Lebih lanjut, hakim menanyakan kepada saksi terdakwa, Asep Darajat.

“Apakah anda tahu kalau sewa bendera itu tidak boleh?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Wakil Bupati Sumedang Minta Pemuda Menggunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Asep menjawab dia tahu soal itu, sambil tertunduk berucap menyesal.Tiba giliran JPU mengarahkan pertanyaan kepada Heru Heryanto, selaku Direktur Utama PT. MMS.

Heru dicecar pertanyaan seputar perkenalannya dengan Usep, jual beli PT MMS termasuk sewa bendera untuk proyek Sumedang.

Heru pun mengaku kenal dengan Usep Saepudin melalui Erlan. Dan, Heru pun mengaku menerima uang sewa bendera Rp90 juta.

Baca Juga: FPK Sumedang Mulai Sosialisasikan Rencana Pembentukan Pengurus di Tingkat Kecamatan

"Saya terima uang sekitar 58,5 juta dan sisanya oleh Erlan," ujarnya. 

Ditanya terkait proses lelang, Heru pun menjawab tak tahu soal itu. Karena, kata Heru, semua dokumen perusahaan dan proses lelang termasuk stempel perusahaan dipegang Erlan.

Hakim bertanya, sebagai apa Erlan di perusahaan/PT MMS?, Heru menjawab jika Erlan hanya membantu tak ada dalam struktur perusahaan. Mendengar itu, hakim anggota pun kembali bertanya sembari berharap agar Heru bicara jujur.

Baca Juga: Polres Sumedang Tangkap Pelaku Kasus Pembacokan di Ujungjaya, Dipicu Sentimen antar Sekolah

Menurut hakim, ada masuk uang pencairan sekitar Rp2,9 miliar, masa tak tahu?.

Heru menjawab dirinya tak tahu dengan alasan tak pegang rekening perusahaan.Hakim pun berucap, masa sih anda (Heru) tak tahu, jujur saja, gak apa jujur?. 

"Soal data perusahaan dan sebagainya yang tahu hanya Erlan sama Usep, pokoknya saya hanya terima uang sewa Rp90 juta saja," ujarnya sembari menunduk.

Mendengar kesaksian Asep darajat, Richard, Penasihat Hukum H. Usep, menilai kesaksian Asep (PPK) hanya bela diri saja.

Baca Juga: BPN Sumedang Gulirkan Program  PTSL Berbasis Partisipatif Masyarakat

Sebab, menurut kliennya, kesaksian Asep itu bohong alias tak benar.

"Menurut Usep, bahwa ia tak pernah memberi uang “udunan” buat urusan yang disebut-sebut buat menutup masalah dengan KPK itu. Tolong buktikan, siapa sopir orang dinas yang ngaku ambil uang ke Usep?,” ujar Richard kepada sejumlah wartawan, Kamis 1 November 2022.

Menurut dia, kesaksian Asep (PPK) itu harus diluruskan dan dibuktikan. Silahkan, kata Richard  mengutip ucapan Usep, hadirkan semua pihak yang terkait.

"Khususnya, ayo kita membuka tabir soal urusan OTT KPK pada saat itu," kata dia. 

Baca Juga: Optimalkan Penanganan Tunggakan PBB P2, Bapenda Sumedang Minta Pendampingan Kejaksaan

Karena, kata Richard, kliennya memang sangat siap untuk duduk bersama mengupas soal udunan buat nutup KPK itu.

Jika memang kata Asep Darajat ada beberapa pengusaha lain di Sumedang yang ikut udunan buat nutup masalah KPK, kenapa hanya kliennya saja yang dipersoalkan?. 

Dikatakan, untuk bahasan sewa bendera, kliennya bersikeras hanya mengaku pelaksana dan punya surat kuasa serta surat tugas dari direktur PT MMS. 

Seharusnya, JPU ikuti apa kata hakim agar mempertemukan langsung antara Heru dan Usep disertai kelengkapan bukti-bukti. 

Baca Juga: Kontribusi PAD Terhadap APBD Sumedang Terbilang Masih Sangat Kecil

Garis besarnya, Usep sudah pastikan tidak mengetahui apalagi melakukan hal yang di tuduhkan oleh terdakwa Asep.

"Jadi, tidak perlu melebar apalagi melibatkan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Karena sudah jelas siapa pemenang lelang siapa pemberi tugas dan siapa penerima tugasnya," ujarnya.

Sebelum sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bukti-bukti terkait berkas transaksi keuangan proyek itu. 

Baca Juga: Bupati Sumedang Jagokan Dua Tim Ini jadi Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Begini Alasannya

Dari mulai SP2D, alur keuangan pinjaman bank dan lainnya disaksikan oleh Majelis Hakim, Kuasa hukum, dan JPU. 

Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan tanggal 14 Desember 2022 dengan agenda tuntutan.

Disinggung wartawan soal masalah proyek Keboncau ada kaitannya dengan KPK, Kadis PUPR Sumedang pada sekitar 2018, Sujatmoko mengaku dia sudah menduga jika muncul nama orang yang ada kedekatan khusus dengan tim KPK itu hanya penipuan.

Baca Juga: Longsor Tebing di Wado Sumedang, 22 Jiwa Harus Diungsikan

Dikatakan, mana ada orang KPK minta uang buat menutup masalah jika dinas lagi bersoal?.

"Saya juga tanya-tanya ke saudara yang lebih paham, dan semua minta agar mengabaikan hal KPK itu," ujarnya seraya tak tahu ujung dari masalah itu, karena dia mengaku sudah pindah tugas ke Bandung," ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler