Satnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Obat Psikotropika Senilai Rp1 M

12 Januari 2023, 19:40 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggora didampingi Kasat Narkoba AKP Jimmy Ridwan Sihite, memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan psikotropika dan OKT yang berhasil digagalkan diedarkan di wilayah Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengagalkan upaya peredaran puluhan ribu butir psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) di Garut. Dua orang pelaku pengedar pun berhasil diamankan beserta puluhan ribu butir psikotropika dan OKT.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pengungkapan upaya peredaran puluhan ribu psikotropika dan OKT ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang menimpa sebuah kendaraan penumpang umum di kawasan jalan Garut-Bandung beberapa waktu lalu.

Kecelakaan itu tepatnya terjadi di daerah Kampung Warungpeuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Garut.

Baca Juga: Wagub Jabar Jenguk Pengemudi Ojol yang Alami Kecelakaan di RSUD Garut

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Rio, menemukan ribuan butir psikotropika dan OKT dari dalam kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Satnarkoba.      

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap ribuan butir psikotropika dan OKT yang ada di dalam kendaraan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Garut. Kami pun kemudian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar psikotropika dan OKT tersebut," ujar Rio, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Hindari Kasus Ciki Ngebul, Dinkes Garut Imbau Masyarakat Awasi Jajanan Anak

Kedua orang yang diamankan karena diduga menjadi pemilik sekaligus pengedar ribuan butir psikotropika dan OKT itu, imbuh Rio, yakni RSR (19), warga Kabupaten Bandung, dan URP (24), warga Kabupaten Bandung Barat. Kini mereka tengah menjalani pemeriksan intensif di Mapolres Garut. 

Diungkapkannya, polisi juga berhasil mengungkap asal muasal ribuan butir psikotropika dan OKT yang dibawa kedua tersangka di dalam kendaraan umum yang mengalami kecelakaan tersebut. Ternyata ribuan obat-obatan itu merupakan hasil curian dari sebuah apotek yang ada di kawasan Bandung Timur.

Sebelumnya, tutur Rio, kedua tersangka melakukan pembobolan salah satu apotek yang berlokasi di kawasan Cinambo, Bandung serta mencuri puluhan ribu psikotropika dan OKT. Barang hasil curian itu kemudian mereka bawa ke wilayah Garut dengan menggunakan kendaraan umum milik salah satu teman tersangka dengan tujuan untuk dijual dan diedarkan.    

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut yang Lagi Hits dan Romantis, Cocok Dikunjungi saat Malam Minggu

"Totalnya ada 39 ribu butir psikotropika dan OKT yang mereka curi dan kemudian dibawa ke wilayah Garut untuk diedarkan. Namun untungnya rencana jahat mereka berhasil digagalkan setelah kendaraan yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan di kawasan Warungpeuteuy, Banyuresmi," katanya.

Rio menyebutkan, harga ribuan butir psikotropika dan OKT yang dibawa kedua tersangka untuk diedarkan di wilayah Garut itu bisa mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar jika sampai terjual semuanya. 

Itupun jika obat-obatan tersebut dijual dengan harga murah sekitar Rp25 ribu tapi jika dijual dengan harga lebih mahal, nilainya bisa lebih dari Rp1 miliar. 

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Garut yang Bisa Dijadikan Sebagai Penghilang Penat. Nomor 5 Ada Bukit Teletubies

Ia menyatakan, Polres Garut dalam kasus ini hanya akan memproses peredarannya, sedangkan kasus pencuriannya akan diproses oleh pihak kepolisian di Bandung. Hasil pemeriksaan, terungkap jika tersangka RSR merupakan residivis dalam kasus pencurian. 

Pihaknya, tutur Rio, merasa sangat bersyukur karena rencana peredaran puluhan ribu psikotropika dan OKT di wilayah Garut berhasil digagalkan. 

Jika sampai rencana kedua tersangka itu tak berhasil digagalkan, ini tentu akan menimbulkan dampak negatif yang sangat besar, apalagi obat-obatan terlarang itu rencanaya akan dijual dengan sasaran kaum muda di Garut.

Baca Juga: Atlet NPCI Garut Penerima Bonus Serahkan Zakat ke Anak Yatim Piatu

Adapun ribuan tablet psikotropika dan OKT yang rencana peerdarannya berhasil digagalkan itu terdiri dari berbagai jenis, di antaranya alprazolam, tramadol, diazepam, dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 83 UU No 5 tahun Tahun 1997 dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Ridwan Sihite, menambahkan, selain mengungkap dan menggagalkan rencana peredaran puluhan ribu psikotropika dan OKT, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat. 

Baca Juga: Kadisdik Garut Imbau Jajarannya Ingatkan Dampak Bahaya Permainan Lato lato

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamnakan pelaku berinisial SM (31), warga Kecamatan Samarang, Garut. 

"Kami mengamankan SM karena toko miliknya yang berlokasi di kawasan Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, tak memiliki izin edar dari BPOM. 

Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata jamu yang ia jual mengandung bahan kimia obat cukup berbahaya dan juga tak memiliki izin edar dari BPOM," ucap Jimmy. 

Baca Juga: Polisi Amankan 17 Orang Berandalan Motor di Garut yang Ugal-ugalan dan Viral di Medsos

Menurutnya, jika jamu tersebut dikonsumsi, bisa membahayakan bahkan bisa menyebabkan kematian. Hal ini akibat bahan kimia obat yang terkandung di dalamnya. 

Lebih jauh Jimmy menerangkan, hasil pemeriksaan menyatakan jika tersangka SM telah berjualan jamu berbahan kimia obat ini selama 2 tahun. 

Dari hasil jualan jamu ini, tersangka SM bisa meraup keuntungan paling kecil mencapai Rp3 juta per bulannya. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut Jawa Barat yang Lagi Hits dan Populer, Nomor 3 Viral di TikTok

Selain tersangka SM, tambah Jimmy, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol jamu cair berbagai merk, ratusan bungkus 

jamu serbuk berbagai merk, hingga ribuan butir jamu tablet. Tersangka SM dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler