Setelah 14 Kali Pengiriman untuk Penyulingan LPG Bersubsidi, Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku, Seorang Lagi DPO

6 April 2023, 23:09 WIB
Polres Kota Banjar menggelar konferensi pers dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Kamis 6 April 2023.*/kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil menggulung dua pelaku dugaan penyulingan gas melon bersubsidi atau LPG 3 ke tabung LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg yang beroperasi di wilayah Kota Banjar dan Banjarsari Kabupaten Ciamis. 

Perbuatan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi itu telah dilakukan sampai 14 kali pengiriman menggunakan mobil pickup. Saat ini dua orang yang sudah berstatus tersangka harus mendekam di hotel prodeo ruang tahanan Polres Banjar, Kamis 6 April 2023. 

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri saat konferensi pers di sekitar gudang penyulingan di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, pengungkapan kasus di Banjarsari ini merupakan pengembangan praktik penyulingan di Kota Banjar. 

Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Banjarnegara ada yang Asal Lampung, Camat Ceritakan Kronologinya

"Sebelumnya, kami berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM solar. Saat ini, kami membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Ini semua berawal informasi dari masyarakat," ucap Kapolres Bayu. 

Dijelaskan Kapolres Banjar, pelaksanaan tugas sekarang ini, sesuai instruksi langsung dari Presiden RI yang  ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Kapolda Jawa Barat. Menurutnya, pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak maupun bahan bakar gas agar tidak terjadi penyimpangan dan berakibat kelangkaan ditengah masyarakat. 

Adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap dan dibawa ke TKP Banjarsari yaitu YAS (38), warga Lingkungan Sumanding Wetan RT 001/016,  Kelurahan Mekarsari Kecamatan /Kota Banjar. 

Baca Juga: Cek Waktu dan Lokasi Kas Keliling BI untuk Penukaran Uang Angpau Lebaran

YAS berperan sebagai pengangkut gas LPG 3 Kg, saat beli dari Pangkalan Edi Sutardi yang beralamat di Jalan Muhamad Hamim Nomor 28 RT 03 RW 10, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar.  Selanjutnya, oleh YAS itu dijual untuk dilakukan penyulingan di Dusun Sindangtawang RT 01,  RW 1 Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis. 

Sementara, tersangka AS (29), buruh harian lepas warga Desa Cimuncar RT 01 RW 03, Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini, berperan sebagai pekerja penyulingan barang dari YAS. 

Modusnya, tersangka YAS membeli tabung gas LPG 3 Kg di wilayah Kota Banjar. Kemudian dijual kepada Yayan berstatus DPO, untuk digunakan penyulingan ke tabunga 12 Kg di wilayah Banjarsari.  "Sebelumnya, penyulingan serupa sering dilakukan di wilayah Kota Banjar.  Diduga karena mencium mau ditangkap, tersangka pindah lokasi ke Banjarsari," ucap Kapolres Banjar. 

Baca Juga: Pihak AG Sampaikan Nota Pembelaan, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Korban David Ozora

Adapun waktu pengiriman gas untuk dijual kepada Yayan  dengan tujuan dilakukan penyulingan itu sejak 30 Januari 2023. Penyulingan l diawali mengambil dahulu dari Pangkalan Edi Sutardi dan Agen Bagiz yang beralamat di Kota Banjar. Selanjutnya, dijual kepada Yayan untuk diakukan penyulingan di daerah Sumanding Wetan Kecamatan Banjar Kota Banjar. Di lokasi Banjar ini sudah berjalan sembilan kali pengiriman dan penyulingan 

Sementara, saat mengambil dari Agen Bagiz yang beralamat di Kota Banjar, kemudian dijual kepada Yayan untuk dilakukan penyulingan di daerah Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, ini  sudah berjalan dua kali pengiriman dan penyulingan 

Saat mengambil dari Agen Bagiz, Pangkalan Edi Sutardi, Pangkalan Ojo yang beralamat di Kota Banjar dijual kepada Yayan untuk diakukan penyulingan di daerah Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sudah berjalan tiga kali pengiriman dan penyulingan. Sehingga totalnya, sebanyak 14 pengiriman dan penyulingan. 

Baca Juga: Cek Waktu dan Lokasi Kas Keliling BI untuk Penukaran Uang Angpau Lebaran

Terkait kasus ini, tersangka YAS melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga tersebut supaya perputaran keuangannya cepat karena borongan. Saat itu, Yayan melakukan penyulingan supaya memperoleh keuntungan yang lebih besar. 

YAS mengakui, hari Rabu, 5 April 2023 telah membeli gas LPG 3 Kg sebanyak 150 tabung isi dari Agen Bagiz dengan harga Rp16.000 per tabung dan gas LPG 3 Kg sebanyak 180 tabung isi dari Pangkalan Edi Sutardi dengan harga Rp. 16.000 per tabung. Hasil pembelian tersebut di jual ke wilayah Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa sindanghayu kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sebesar Rp19.000 per tabung. 

Dijualnya gas LPG 3 Kg ini untuk dipindahkan dengan cara menyuling ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan target meraih keuntungan besar. 

Baca Juga: Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personil Polres Sumedang

Saat diperiksa Penyidik, Tersangka YAS mengakui, dirinya meraih keuntungan dari pengiriman dan penjualan itu sebesar Rp. 3.000  per tabung. Dari setiap melakukan pengangkutan, membawa gas LPG 3Kg minimal 100 tabung. 

Menurut pengakuan tersangka AS,  penyulingan yang  ini dilakukan dirinya sendiri, sebagai karyawan dari Yayan. "Upah dari penyulingan itu, sebesar Rp. 7.000 per tabung hasil sulingan," ucap AS saat dimintai keterangan oleh penyidik. 

Menurut keterangan Tersangka AS lagi,  proses penyulingan itu dilakukan dari 4 tabung LPG 3 Kg dipindahkan ke 1 tabung gas 12 Kg. Caranya, tabung isi LPG 3 kg di atas tabung kosong ukuran 12 KG. Pemindahan isi gas itu, melalui dialirkan menggunaka alat penyuntikan itu. Supaya mudah pindah dan tetap dingin, saat itu tabung gasnya ditempeli es balok. "Setiap tabung melon bunyi berdesis, itu tanda isi tabung 3 Kg kosong. Setelah itu, diganti tabung isi 3 Kg yang baru lagi," ucapnya 

Baca Juga: Enam Kelompok Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya, 9 Pelaku dan 8 Unit Ranmor Turut Diamankan

Diketahui, harga gas 12 Kg yang berlaku dipasaran sekarang ini sebesar Rp 220.000. Artinya, dari setiap tabung 12 Kg, keuntungan yang diperoleh Yayan selaku pemilik Gas yang DPO, mencapai  sebesar Rp144.000. Setelah dikurangi biaya penyulingan Rp 7000 per tabung 12 kg, maka keuntungannya mencapai Rp 137.000 per tabung 12 Kg. 

"Jika saja sehari berhasil mengisi tabung 12 kg sebanyak 100 tabung, keuntungannya itu mencapai Rp 13.700.000 per hari ," ucapnya. 

Menurut Kasat Reskrim Banjar, AKP Ali, akibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, niaga bahan bakar LPG bersubsidi pemerintah, Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Ayat (1) Ke –1 KUHPidana. 

Baca Juga: Munadi Herlambang: Santri di Sumedang Harus jadi Ujung Tombak Pelopor Keselamatan Berkendara

"Tersangka terancam hukuman  penjara maksimal 6 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya 1 buah buku catatan keluar dan masuk Gas melon,  37 buah alat penyuntik,  4 buah obeng, 1 keresek hitam berisi karet penahan es, 1 karung berisi tutup gas melon warna orange, 1 helai kain warna hitam untuk penyulingan 

Selain itu, diamankan 1 buah timbangan merk NANKAI kapasitas 150 kg, 86 tabung kosong gas melon, 150 tabung isi gas melon, 14 tabung isi gas 12 kg warna pink,  27 tabung kosong gas 12kg warna pink, 7 tabung kosong gas 5,5kg warna pink, 1 keresek hitam berisi karet gas, 1 unit kendaraan 120 SS warna putih Nopol  Z 8274 DC.

Kemudian,  2 balok es, 1 buah terpal warna biru penutup kendaraan pengangkut gas, 1 buah ember warna hitam. 

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 16 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Tangerang dan Sekitarnya

Bersamaan itu, diamankan 1 buah benda tajam pemecah es, 1 buah linggis pemecah es, 1 buah handpone merk Oppo A5 warna putih milik  Asep yang diduga pelaku penyuling gas dan 1 buah handphone merk samsung M11 warna biru tua milik YAS yang diduga pelaku pengangkut gas melon.

Ketua RT setempat, Kundang, menyebutkan, tanah yang dipergunakan gudang itu milik Obet warga Pamarican Kabupaten Ciamis. Status dikontrak pemilik gas itu. 

"Saya tidak tahu gudang ini jadi tempat penyulingan LPG. Warga tahunya itu hanya gudang gas saja. Namun, sejak jam 21.000 WIB sampai pagi hari sering ada 7 pekerja, saat itu tercium bau gas," ucap Kundang seraya menjelaskan, gudang ini dikontraknya itu belum lama karena keburu terungkap Polres Banjar.***

 

 

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler