Dadang Buaya Kembali Lakukan Aksi Premanisme, Kini Diburu Polisi Garut

25 April 2023, 19:04 WIB
Salah seirang korban pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya tengah mendapatkan penanganan medis di RSUD Pameungpeuk, Garut. /kabar-priangan com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Masih ingat dengan Dadang Buaya? Beberapa waktu lalu pria warga Kecamatan Pameungpeuk Garut ini sempat menghebohkan karena aksi nekatnya melakukan penyerangan ke markas Koramil Pameungpeuk. 

Lama tak terdengar kabarnya setelah dirinya ditangkap polisi dan kemudian menjalani hukuman, kini pria yang dikenal sebagai preman kampung ini kembali jadi bahan perbincangan. Ia dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga hingga kini polisi tengah memburunya.

"Kita sudah mendapatkan laporan terkait aksi premanisme yang dilakukan Dadang Buaya dan rekan-rekannya. Dia telah menganiaya dengan membacok dua orang warga hingga mengalami luka cukup serius," ujar Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa, 25 April 2023.

Baca Juga: Jalur Arus Balik Lebaran Tasikmalaya-Garut di Salawu Diterjang Longsor, Ini Kondisi Terkininya 

Dikatakannya, aksi dengan gaya-gaya premanisme yang dilakukan Dadang Buaya cs ini dilakukan di kawasan Jalan Miramareu yang masuk wilayah Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa, 25 April 2023) sekitar pukul 02.00 WIB pagi. Saat itu pelaku membacok warga bernama Roni dan Opid yang merupakan warga sekitar hingga keduanya tersungkur tak berdaya.

Menurut Rio, pascamenerima laporan, dirinya langsung memerintahkan anggota untuk segera mengejar dan menangkap pelaku. Informasinya, Dadang Buaya melakukan aksi penganiayaan bersama tiga orang rekannya.

Rio meminta kepada para pelaku agar mau bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Jika tidak ada sikap kooperatif, polisi akan terus memburunya bahkan dirinya akan turun langsung untuk memimpin pengejaran. 

Baca Juga: Motor Tabrak Trotoar di Girimukti Singajaya Garut, Ayah dan Tiga Anaknya yang Hendak Mudik Luka-luka

"Kita minta kepada para pelaku untuk bersikap kooperatif. Saya akan turun langsung untuk memimpin pengejaran dan saat ini polisi sudah bergerak," katanya. 

Diungkapkan Rio, saat ini polisi sudah berhasil mengantongi identitas para pelaku, termasuk tiga rekan Dadang Buaya. Pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang sedikitpun terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polres Garut karena hal itu sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. 

Untuk korban pembacokan, imbuhnya, keduanya sudah mendapatkan penanganan tim medis di Rumah Sakit Umum Pameungpeuk. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan juga punggung akibat sabetan senjata tajam jenis celurit yang dibawa Dadang Buaya.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Garut Bungah, Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023

Sebelumnya, seorang preman yang dikenal dengan panggilan Dadang Buaya, warga Kecamatan Pameungpeuk, telah menimbulkan kehebohan. Hal ini menyusul aksi nekatnya pada tanggal 28 Mei 2021 lalu yang mendatangi markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari seorang anggota TNI yang sebelumnya terlibat keributan dengan dirinya.

Dengan ditemani sejumlah rekannya, saat itu Dadang Buaya mendatangi markas Koramil Pameungpeuk dengan membawa sejumlah senjata tajam. Namun sebelum berhasil masuk ke dalam markas Koramil, aksi Dadang Buaya dapat digagalkan sejumlah anggota Koramil yang tengah berjaga.

Sebelum mendatangi markas Koramil, Dadang Buaya beserta sejumlah rekannya juga sempat mendatangi Mapolsek Pameungpeuk untuk mencari seorang anggota Polsek yang sebelumnya mengamankannya saat tengah mabuk. Di mapolsek, Dadang Buaya bahkan sempat melakukan penyerangan terhadap salah seorang anggota Polsek dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Pegawai Lapas Garut Berbagi Kebahagiaan Dengan Puluhan Anak Yatim

Akibat perbuatannya tersebut, pada September 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis Dadang Buaya dengan hukuman dua tahun penjara. Dadang dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler