Kebijakan Penataan Kawasan Pengkolan di Garut Menuai Pro dan Kontra

14 April 2024, 19:56 WIB
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Garut menertibkan PKL dan parkir liar di kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut sebagai upaya penataan kawasan Pengkolan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pemkab Garut di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati, Barnas Adjidin, mengeluarkan kebijakan program penataan kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota.

Penataan dilakukan dengan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar. 

Kebijakan tersebut telah menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebagian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut tapi ada juga yang dengan tegas menolak kebijakan yang dianggap menimbulkan kemiskinan baru di Garut. 

Baca Juga: Foto-foto Mantan Bupati Garut yang Dipajang di Tribun Akhirnya Menghilang

"Kami sudah lama berjualan di kawasan Pengkolan tapi tiba-tiba ada larangan dari pihak Pemkab Garut. Kebijakan ini tentu sangat merugikan bagi kami yang selama ini hanya mengandalkan pendapatan dari hasil berjualan sebagai PKL di Pengkolan," komentar Dadang, salah seorang PKL di kawasan Pengkolan, Minggu, 14 April 2024.

Apalagi tuturnya, sikap tegas Pemkab Garut tersebut terkesan tebang pilih karena sebagian PKL masih diperbolehkan untuk tetap berjualan.

Yang paling disesalkan, Pemkab Garut, dalam hal ini Pj Bupati sama sekali tidak memikirkan nasib para PKL yang selama ini hanya menggantungkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya dari hasil berjualan sebagai PKL. 

Baca Juga: Guru Honorer di Garut Datangi Kantor KCD Sampaikan Rasa Khawatir Kedatangan PPPK

Menghilangkan Mata Pencaharian

Komentar juga disampaikan Angga (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul. Menurutnya, dengan adanya kebijakan pelarangan bagi para PKL untuk berjualan di kawasan Pengkolan, berarti Pemkab Garut telah menghilangkan mata pencaharian banyak orang. 

Hal ini dinilainya sama saja dengan menciptakan kemiskinan baru di Garut. Yang lebih memprihatinkan, akan banyak orang yang terdampak terutama anggota keluarga dari para PKL karena suami atau orang tuanya tak lagi bisa membiayai mereka. 

"Sebenarnya saya setuju dengan adanya penataan kawasan Pengkolan. Namun jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan malah menimbulkan kemiskinan baru akibat banyak yang kehilangan mata pencaharian," kata Angga.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Papera Jabar Dorong Gerindra dan PKS Koalisi dalam Pilbup Garut Pasangan Helmi-Enan

Seharusnya, imbuh Angga, jika ingin membubarkan para PKL yang berjualan di kawasan Pengkolan, terlebih dahulu Pemkab Garut harus menyediakan tempat berjualan yang baru.

Dengan demikian meski tidak lagi berjualan di kawasan Pengkolan, mereka masih bisa berjualan di tempat lainnya. 

Selain yang kontra, ada juga masyarakat yang mendukung upaya penataan yang dilakukan Pemkab Garut di kawasan Pengkolan. Mereka menilai kondisi Pengkolan selama ini sudah sangat semrawut sehingga terkesan kumuh. 

Baca Juga: Resmi! PSGC Ciamis dan Persigar Garut Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional 2023 2024, Ini Lawan-lawannya

"Selain itu, kalau kita ke Pengkolan, terasa sekali sangat tidak nyaman. Trotoar sudah dipenuhi lapak PKL, bahkan sebagian badan jalan juga digunakan berjualanberjualan," ucap Deden (49), warga Tarogong Kidul. 

Ia menyampaikan, selain PKL, maraknya parkir liar juga memperparah kesan semrawut di kawasan Pengkolan. Parahnya lagi, parkir liar terjadi di sepanjang kawasan tertib lalu lintas yang seharusnya tidak boleh ada yang parkir. 

"Jangankan jalan-jalan dengan menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, jalan kaki saja sudah susah. Trotoar dan badan jalan habis oleh lapak PKL yang diperparah dengan maraknya parkir liar," katanya. 

Baca Juga: Sekda Klarifikasi Soal Penempatan Foto Para Mantan Bupati Garut yang Dikritik Warga

Maklumat Kepatuhan Masyarakat

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan penertiban di kawasan Pengkolan dilakukan sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Menurut Nurdin, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang PKL berdagang, tetapi untuk menegakkan peraturan yang ada dan memberikan alternatif tempat bagi PKL yang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.

Baca Juga: Diduga Jatuh dari Atap GOR, Buruh Bangunan di Garut Ditemukan Tewas

Dalam implementasinya, Pemkab Garut bersama Forkopimda Garut tidak hanya menertibkan saja, melainkan juga menyediakan beberapa opsi tempat yang dapat digunakan oleh para PKL.

Dia menuturkan, keputusan ini bukan merupakan hasil keputusan individual atau keputusan Penjabat (Pj) Bupati Garut saja, melainkan merupakan hasil musyawarah Forkopimda yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga unsur tokoh masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Semuanya, tandas Nurdin, memiliki tujuan yang sama yakni demi menciptakan keindahan dan kebersihan kota Garut, bukan untuk menghilangkan PKL. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Garut yang tertib, bersih, dan indah. 

Baca Juga: Sejarawan Garut Sesalkan Pihak yang Memasang Foto Para Mantan Bupati di Tempat tak Layak

"Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi lingkungan perkotaan Garut serta meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Semoga upaya ini memberikan hasil yang optimal untuk kemajuan kota Garut yang lebih baik," ujar Nurdin.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler