Pokja Lelang Proyek BPT 3 Digugat ke PTUN

- 28 Februari 2021, 20:59 WIB
Kukun Abdul Syakur Munawar, SH. MH.
Kukun Abdul Syakur Munawar, SH. MH. /kabar-priangan.com/D Iwan/


KABAR PRIANGAN - Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran Tersier BPT 3 Kiri Tahun Anggaran 2020 digugat oleh CV. Mekar Aji Rahayu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan ini didaftarkan dengan Nomor Register Perkara 128/G/2020/PTUN. BDG.
Kuasa Hukum CV. Mekar Aji Rahayu, Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H.,M.H., menjelaskan, gugatan PTUN yang dilayangkan terhadap Pokja Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pengadaan Barang/Jasa karena kliennya menilai ada perbuatan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) yang dilakukan oleh Pokja.

"Kami menilai pokja telah melakukan kesalahan dalam melakukan evaluasi. Kami mensinyalir adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan," ujar Kukun kepada Kabar Priangan.

Baca Juga: Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH. Atam Rustam : Ungkap Dalang Pemotongan Bansos!

Menurut dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo ini, gugatan PTUN ini dilayangkang setelah sebelumnya kliennya melakukan upaya administrasi dalam proses lelang proyek Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran Tersier BPT 3 Kiri tersebut melalui sanggahan dan sanggah banding.

"Baik sanggah maupun sanggah banding yang kita lakukan kemarin tidak mendapat jawaban yang komprehensif. Maka maka gugatan PTUN ini lah yang kami tempuh untuk menguji apakah perbuatan Pokja ini benar atau tidak. Jadi persoalannya bukan pada menang dan kalah, namun pada profesionalisme kerja pokja pemilihan ," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan pemenang Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran Tersier BPT 3 Kiri tahun anggaran 2020 ini. Diantara yang mencolok adalah pemenang pertama, nilai penawarannya lebih tinggi.

Baca Juga: Nakes dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Kesehatan Ikuti Vaksinasi Dosis Kedua

Padahal menurutnya, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang seharusnya penawar harga terendah dan wajar itu yang harus jadi pemenang,

"Ini pelajaran untuk kita semua. Setahu saya baru kali ini Pokja di Kota Banjar digugat ke PTUN. Hal ini sebenarnya merupakan tamparan keras, satu sisi bagus karena masyarakat sudah mulai sadar hukum dan tepat menggunakan kanalnya. Namun, disisi lain gugatan ini harus menjadi catatan karena kedepan penyelenggaran pemerintahan dituntut profesional," ujarnya.


Gugatan Ditolak

Gugatan yang dilayangkan oleh CV Mekar Aji Rahayu ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Ketua Majelis Yustan Abithoyib, SH., dan Hakim anggota Fadholy Hernanto, SH.,MH dan Wahyudi Siregar, SH.,MH., dengan Panitera Pengganti, Rosalia Haryani Kosasih, SH, pada Rabu (24 /2/2021) lalu.

Baca Juga: Kelangkaan Ikan, Aktivitas Pemancingan Turun Hingga 70 Persen

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima. Pertimbangannya, Pengadilan TUN Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini.

Selain menolak gugata, majelis hakim pun menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp 492.000. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Kamis (25/4/2021).

Menyikapi putusan itu, kuasa hukum CV. Mekar Aji Rahayu, Kukun Abdul Syakur Munawar menyatakan pikir-pikir. "Kami masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN sampai batas akhir 17 Maret 2021," ujar Kukun, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: Artidjo Alkotsar Meninggal Dunia, Mahfud MD: Dia Tak Ragu Jatuhkan Hukum Berat Pada Koruptor

Lebih lanjut dia menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majlis Hakim yang menyatakan, bahwa Pengadilan TUN Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini.

Adapun alasan mengajukan gugatan, dikatakan Kukun, intinya mempersoalkan perbuatan Pokja yang melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL).

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Tergugat Pokja Pemilihan Dalam Pengadaan Barang /Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Barang /Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, Edis Gunawan, SH didampingi Iwan Ridwan, SH., dan Wawan Rosmawan, SH., C.L.A., belum mau berkomentar panjang lebar atas putusan PTUN Bandung itu.

Baca Juga: Mengenal Band Perempuan Bergenre Metal Asal Banjarwangi, Garut

Karena menurut Edis, karena masih ada upaya hukum banding, sehingga masalah tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, dalam pokok perkara dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pokja lelang, CV Mekar Aji Rahayu itu gugur dalam tahapan evaluasi teknis disebabkan tidak memiliki bukti kepemilikan peralatan.

"Diantaranya, dua dari empat yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Saat itu, Pokja tidak melihat dua bukti kepemilikan yang telah diupload, yaitu concrette mixer dan Waterpump," ujar Edis Gunawan.

Baca Juga: Cerita Mistis Jembatan Cirahong, Antara Eyang Rahong dan Suara Degung di Malam Hari

Dia juga menyebutkan, selama ini Pokja telah melaksanakan semua tahapan Pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah