Akhirnya, Si Kobra Asal Cibatu Tertangkap Juga, Bersama Komplotan Spesialis Curanmor 

- 4 Maret 2021, 12:44 WIB
KAPOLRES Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menginterogasi salah seorang komplotan pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya, Kamis 4 Februari 2021.*
KAPOLRES Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menginterogasi salah seorang komplotan pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya, Kamis 4 Februari 2021.* /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Komplotan pelaku spesialis pencurian bermotor (Curanmor) dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polresta Tasikmalaya.

Komplotan ini sudah malang melintang di dunia kejahatan dengan catatan sudah puluhan kali beraksi di wilayah hukum Polres Kota Tasikmalaya.

Dua tersangka yang berhasil dibekuk yakni AW alias Si Kobra (45) warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut dan EJ (28) warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini

Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lainnya inisial AGS warga Lampung yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Komplotan pelaku ini sudah beraksi puluhan kali, dalam enam bulan terakhir," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP. Doni Hermawan dalam press conference di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka bermula atas dasar adanya laporan pencurian sepeda motor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya. Kejadian itu terjadi sejak Agustus 2020 hingga Februari 2021.

Baca Juga: Lima Drakor Terbaru yang Masuk Pertelevisian Indonesia

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan menerjunkan tim khusus Reskrim guna melakukan penyelidikan guna memburu pelakunya. Setelah melakukan kerja keras, akhirnya polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran.

"Setelah selama 10 hari melakukan operasi, yakni mulai 22 Februari hingga 3 Maret berhasil mengungkap komplotan pelaku curanmor tersebut," ucapnya.

Dikatakan Doni, yang diamankan dua tersangka dari tiga tersangka yang sudah teridentifikasi. Sementara satu tersangka lagi masih dalam pengejaran yang kini masuk DPO.

Baca Juga: Banyak Benda Bersejarah yang Raib, Susi Pudjiastuti Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Pemerintah

Adapun barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan adanya 19 unit. Dari dua tersangka yang diamankan itu tersangka EJ berperan sebagai penadah hasil curian.

Adapun tersangka AW berperan sebagai sebagai joki. Namun pihaknya masih mengejar satu pelaku lagi yang merupakan sebagai “pemetik” kasus Curanmor.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni kunci leter T berikut astagnya untuk membongkar kunci kendaraan bermotor. Selain itu ada juga alat untuk penghancur lubang kunci kendaraan bermotor," kata Doni.

Baca Juga: Astagfirullah! Wanita Bugil Jalan-jalan di Sebuah Mall di Tasikmalaya

Terkait modus operandi komplotan ini, lanjut Doni sebelum melakukan aksinya, pelaku AWS alias Kobra terlebih dahulu melakukan pemantauan dan mencari sasaran. Setelah diamati dan terpetakan, selanjutnya pelaku Kobra melaporkan kepada pelaku AGS yang bertugas mengeksekusi.

Kendaraan yang berhasil “dipetik” akan dijual ke pelaku EJ, yang berperan sebagai penadah. Selanjutnya, oleh EJ kendaraan itu dijual kembali dengan penawaran melalui media sosial (Medsos).

Nantinya, jika ada yang berminat akan langsung transaksi secara tatap muka dengan waktu dan tempat serta pembayaran yang sudah disepakati.

Baca Juga: Ketua DPRD Garut Mangkir Dari Pemeriksaan, Kejari Bisa Melakukan Penjemputan Paksa

"Rata-rata kendaraan hasil curian itu dijual antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Saat ini yang sudah diamankan 19 unit, namun di luar masih banyak lagi kendaraan yang masih dicari dan belum tertarik. Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari pelaki," tuturnya.

Dijelaskan Doni, jumlah tersebut diakui para pelaku selama melakukan aksinya di wilayah Kota Tasikmalaya, namun pihaknya akan terus mengembangkan lagi. Karena tidak menutup kemungkinan para pelaku juga melakukan aksinya di luar Kota Tasikmalaya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenai pasal 363 dan 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk pelaku pencuriannya dan 4 tahun bagi penadahnya.

Baca Juga: Diduga, Ada Oknum Anggota Dewan Dibalik Kasus Bansos

Doni juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki sepeda motor untuk meningkatkan kewaspadaan, karena pencurian sepeda motor marak. Pelakunya juga melakukan aksinya dengan berbagai cara termasuk merusak atau menghancurkan kunci.

“Sehingga perlu kewaspadaan dari masyarakat saat memarkirkan kendaraannya, yang selalu terpantau, tidak di tempat sepi dan gunakan kunci ganda. Sehingga bisa mengantisipasi terjadinya pencurian sepeda bermotor,” katanya.

Kapolres juga menginformasikan bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa menghubungi Satreskrim Polresta Tasikmalaya dengan membawa bukti-bukti kepemilikan sepeda motor seperti STNK dan BPKB.*

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah