SEKARANG ini dunia pendidikan Indonesia sedang populer membahas tentang Kebijakan Pemerintah mengenai Merdeka Belajar sebagai upaya mewujudkan transformasi pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Perbincangan ini salah satunya dengan menghapus Ujian Nasional (UN) yang akan digantikan dengan Asesmen Kompetensi, di dalamnya terdiri dari tiga kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh peserta didik yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.
Kebijakan ini menurut beberapa sumber yang telah penulis baca menitikberatkan pada perubahan untuk mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Baca Juga: Mengintip Tradisi Permainan Bedil Lodong di Perkampungan Pangandaran
Tentunya kemampuan yang diharapkan dari peserta didik yaitu capaian hasil kognigtif yaitu literasi dan numerasi.
Nantinya bagaimana mereka mampu mengasah kemapuan bernalar dalam memecahkan soal-soal melalui kemampuan bernalar bahasa, kemampuan bernalar numerasi, dan penguatan pendidikan karakternya.
Hal ini harus disikapi secara arif dan bijaksana karena walau pun fokus pasa kemampuan literasi dan numerasi tidak lantas mengecilkan arti pentingnya mata pelajaran, karena dengan literasi dan numerasi inilah diharapkan peserta didik terbantu dan mampu mencerna informasi dalam bentuk tertulis dan dalam bentuk angka atau kuantitatif.
Baca Juga: Teknologi Incinerator Disiapkan Pemkab Sumedang untuk Atasi Sampah
Untuk tahap percobaan sosialisi AKM yang akan dilaksanakan di bulan Maret 2021 pesertanya dibatasi, yaitu untuk peserta didik SD/MI maksimal diikuti 30 peserta didik, untuk kelas 8 SMP/MTs maksimal diikuti sebanyak 45 peserta didik dan untuk jenjang kelas 11 SMA/MA/SMK maksimal 45 orang peserta didik.