Pengisian Jabatan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Sulit Diwujudkan

- 10 Maret 2021, 06:00 WIB
Ajat Sudrajat
Ajat Sudrajat /Kabar-Priangan.com/DOK/

Sebelumnya, Ketua MUI KH.Ate Musodik yang dimintai tanggapannya soal slot posisi Wakil Wali Kota yang segera ditingalkan H. Muhammad Yusuf (HMY) mengatakan, bahwa posisi yang kosong itu diharapkan bisa diisi.

Karena ketika HMY "naik tahta" menjadi Wali Kota definitif, akan banyak pekerjaan dan tanggung jawab lain yang harus ditanggung bersama dengan seorang pendamping yang bisa saling mengisi satu sama lain untuk kebaikan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejari, Ketua DPRD Garut Jalani Pemeriksaan 8 Jam 

Bila ditanggung sendirian, kata Ate, wali kota definif nantinya bisa keteteran. Sebab persoalan yang harus ditangani di Kota Tasikmalaya sangat heterogen. Sehingga, tanpa me­ngesampingkan kemampuannya, HMY dipandang perlu didampingi oleh seorang partner.

Ketika disinggung siapa yang dianggap layak dan memiliki chemistry dengan HMY, hal itu merupakan ranah pihak koalisi. "Tetapi itu ranahnya koalisi, cuma saya berharap bisa segera disiapkan mengingat waktu pengisian yang sesuai ketentuan sudah mepet," kata Ate.

Sebelumnya, wacana pengisian jabatan Wakil Wali Kota jika HMY naik menjadi Wali Kota mencuat setelah Wakil Sekjen DPW PPP Provinsi Jawa Barat, Dr. Basuki Rahmat menyatakan, jika lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan koalisi Budi-Yusuf, maka sesuai aturan jabatan Wakil wali Kota bisa diisi sehingga koalisi bisa mencarikan calonnya.

Baca Juga: Masa Kadaluwarsa Vaksin Sinovac Cukup Pendek, Dinkes : Pelaksanaan Vaksinasi Harus Stimulan

Namun jika sisa masa jabatan tersebut kurang dari 18 bulan,maka jabatan yang ditinggalkann Yusuf tersebut tak bisa diisi. Perhitungan sisa masa jabatan 18 bulan tersebut jatuh pada Bulan Mei 2021 nanti.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah